Muarakuang Sumsel tipikorinvestigasinews.id Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Polda Sumsel Polsek Muara Kuang Mensosialisasikan serta Meng- himbau kepada masyarakat supaya tidak Menangkap ikan dengan cara Setrum, Racun & Bom Ikan karena sangat berdampak terhadap lingkungan, ekosistem dan Kesehatan. Kamis (24/4/2025) pagi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,S.I.K. melalui Kapolsek Muara Kuang Iptu Ranga Saputra, SH,MH, mengatakan Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh personel Polsek Muara Kuang supaya Masyarakat mengetahui Sanksi Hukuman apabila melakukan Kegiatan diwilayah Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Iptu Ranga Saputra, SH, MH Menegaskan akan Menindak tegas para pelaku sesuai UU No. 31 tahun 2024 tentang Perikanan dalam pasal 84 disebut bahwa menangkap ikan dengan Bahan Berbahaya bisa diancam pidana penjara maksimal 6 tahun Penjara dan denda maksimal 1.2 Milyar. Ungkapnya.
”Kapolsek, Berharap dengan adanya Kegiatan Sosialisasi supaya Masyarakat tidak melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara tersebut diwilayah Kecamatan Marikit serta mengajak peran aktif Warga untuk bersama – sama peduli dengan bahaya dan dampak dari Kegiatan tersebut baik segi Kesehatan dan lingkungan serta ekosistem yang ada diwilayah Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir ”
“Supaya Kelastrian alam bisa dinikmati oleh Generasi Penerus kita dengan cara Setrum, Racun & Bom demi anak cucu Kita” Tutupnya.
Fajar CS







____________________________________________
