Laporan Resmi Diabaikan, FMPK-AS Tantang Kejati Aceh Buka Penanganan Kasus Genset Aceh Singkil

Aceh Singkil,Tipikorinvestigasinews.id
Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan dugaan penyimpangan pengadaan genset di Kabupaten Aceh Singkil. Meski laporan telah disampaikan secara resmi sejak beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada kejelasan maupun informasi perkembangan yang disampaikan kepada publik., jum’at {09/01/2026}

Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk secara resmi melalui surat bernomor 40/FMPK-AS/A/XI/2025. Namun, sikap Kejati Aceh yang terkesan diam dan tertutup dinilai mencederai semangat transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.

“Sudah berbulan-bulan laporan kami diterima secara resmi, tetapi tidak ada satu pun penjelasan kepada publik. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberanian dan komitmen penegakan hukum,” tegas M. Yunus.

Menurut FMPK-AS, dugaan penyimpangan dalam pengadaan genset tersebut bukan persoalan kecil. Sejumlah kejanggalan disebut terjadi sejak tahap perencanaan, penentuan spesifikasi, hingga besaran anggaran yang dinilai tidak rasional. Namun alih-alih mendapatkan klarifikasi, publik justru dibiarkan berspekulasi akibat minimnya keterbukaan dari aparat penegak hukum.

FMPK-AS menilai sikap diam Kejati Aceh justru berpotensi memperkuat kecurigaan publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, hukum dikhawatirkan kembali dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Kami ingatkan, Kejati Aceh adalah lembaga publik, bukan institusi tertutup. Penanganan laporan dugaan korupsi wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai publik menilai ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, FMPK-AS memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Kejati Aceh untuk menyampaikan kejelasan serta progres penanganan laporan dugaan pengadaan genset tersebut. Jika dalam batas waktu itu tidak ada langkah nyata, FMPK-AS memastikan akan menggelar aksi terbuka dan menempuh langkah lanjutan.

“Kami tidak akan berhenti. Jika Kejati Aceh tetap bungkam, laporan ini akan kami eskalasi ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran dan ketidakadilan,” tegas M. Yunus.

FMPK-AS menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kontrol publik serta komitmen mahasiswa dalam mengawal penggunaan uang negara. Mereka memastikan tidak akan mundur sebelum ada kepastian hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan atas laporan bernomor 40/FMPK-AS/A/XI/2025 tersebut.{syah}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *