Kobar, tipikorinvestigasinews.id, bersama Lurah Madurejo dan perwakilan instansi terkait, melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan masalah pembangunan rumah milik Bpk. Irman Tahir yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda Kobar dan persetujuan dari warga sekitar.
Mediasi ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Madurejo dan Rumah Bpk. Hendry, S.E., Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPUPR Kab. Kobar, DPM PTSP Kab. Kobar, Kecamatan Arut Selatan, Satpol PP Kobar, dan Ketua RT.21 Madurejo. Senin, (8/9/2025) siang.
Lurah Madurejo Deni Januar S.IP membenarkan adanya mediasi tersebut, setelah dilakukan mediasi, para pihak membuat kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa tuntutan lain. Bpk. Irman Tahir selaku pemilik rumah meminta maaf atas proses pembangunan yang mengganggu kenyamanan warga dan bersedia merubah desain rumah sesuai dengan peraturan daerah.

Kapolsek Arsel AKP RATNO, S.H., Μ.Μ., menerangkan dengan mediasi ini, kami berharap agar kesepakatan yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan baik dan diimbau agar warga masyarakat memelihara situasi kamtibmas yang kondusif.
Kegiatan mediasi ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan secara damai dan kekeluargaan.
Agm







____________________________________________
