Tipikorinvestigasinews.id- Mua Bonti SanggauJum,at,15/7/2025 Kawil Dusun Mua bersama warga masyarakat dusun mua merasa kecewa dengan keadaan sungai bonti yang berada di kawasan dusun mua keruh.
Saat awak media Tipikor investigasi konfirmasi kan dengan Nara sumber melalui via wa keruhnya air sungai bonti ada dugaan kegiatan tambang emas ilegal,pada bulan Juni tokoh masyarakat korfincam dan di hadiri Anggota DPRD kabupaten Sanggau Davil dalam hasil rapat menolak adanya kegiatan pertambangan emas ilegal di kecamatan bonti.
Karena pertambangan emas ilegal tanpa izin melanggar UU No.3 Tahun 2020 Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi penambang tanpa izin.dan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga melarang peti karena dampaknya yang merusak lingkungan,meskipun ada pertambangan rakyat yang diatur dalam UU No.11 Tahun 1967 pertambangan tersebut harus memiliki izin dan di lakukan oleh masyarakat setempat,walau pun ada aturan tetap merusak lingkungan dan pencemaran air sungai,karena air sungai bonti satu-satunya air yang menjadi kebutuhan setiap hari,untuk keperluan mandi,minum dan sebagainya.bahwa air sungai mua bukan di butuhkan segelintir orang di butuhkan semua masyarakat dusun mua, sementara pertambangan emas itu hanya menguntungkan segelintir orang.
Dengan hal ini pak filipus sangat kecewa dengan keadaan sungai bonti yang keruh di tambah cuaca kemarau lagi.Dengan keadaan sungai tersebut warga dusun mua sangat menolak kegiatan pertambangan peti di hulu sungai mua dan minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius dan tegas menangani kasus tersebut.
Narasumber : f.sopian
Kaperwil Kalbar







____________________________________________
