Putussibau, tipikorinvestigasinews.id –kab kapuas hulu kalimantan barat,rabu 22 Oktober 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang memperkuat hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa masyarakat adat diperbolehkan untuk berkebun dan mengelola lahan di kawasan hutan, selama aktivitas tersebut dilakukan secara tradisional dan tidak merusak lingkungan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025). MK menilai, hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Negara wajib mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat, termasuk dalam hal pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar hakim konstitusi dalam amar putusannya.
Putusan ini menjadi angin segar bagi komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia yang selama ini kerap berhadapan dengan kriminalisasi akibat praktik berkebun di kawasan hutan. Dengan adanya keputusan MK ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera menyusun aturan turunan untuk memastikan implementasi hak tersebut berjalan adil dan selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Lembaga dan aktivis masyarakat adat menyambut baik langkah MK ini sebagai tonggak baru perlindungan hukum bagi masyarakat adat, sekaligus koreksi atas kebijakan kehutanan yang selama ini dianggap terlalu mengekang aktivitas tradisional mereka.
Penulis:Adi ztc
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024
Editor: Tim Red







____________________________________________
