Mobil Dinas Ketua KIP Di Aceh Tamiang Diduga Hilang Tidak Tau Kemana,, Siapa Bertanggung Jawab

Aceh Tamiang -Tipikorinvestigasinews.id
Mobil dinas yang di peruntukan untuk mendukung kinerja Ketua ( KIP ) Komisi Pemilihan Independen Kabupaten Aceh Tamiang kini tidak tau dimana keberadaan nya, mobil yang bermerek Toyota kijang Innova yang di peruntukan untuk ketua KIP kini bak raip di telan bumi, publik bertanya, kemanakah mobil itu, siapa yang bertanggung jawab.
Sabtu(04/10/2025)

Dari informasi yang di dapat awak media, Ketua KIP Aceh Tamiang tidak memiliki mobil Dinas, di karenakan mobil dinas yang di peruntukan untuk Ketua KIP, hingga kini tidak di ketahui di mana rimbanya,

Awak media konfirmasi Arif selaku ketua KIP Aceh Tamiang, terkait tidak adanya mobil Dinas untuk ketua, Arif menjelaskan.

” Iya bang, saat ini mobil Dinas untuk ketua tidak ada bang, sudah kita laporkan juga kepada sekertaris, namun Sampai sekarang belum ada juga, kita berharap, itu kan mobil dinas KIP, ya secepatnya lah di kembalikan, kepada siapa saat ini mobil tersebut kita juga tidak tau pasti bang,”terang nya.

Disisi lain Awak media konfirmasi Achmad yuhardha selaku sekertaris KIP, melalui pesan watshapp, terkait keberadaan mobil dinas tersebut, namun sekertaris tidak menjawabnya.

Awak Media mengonfirmasi Mantan Ketua KIP, Rita Afrianti Melalui pesan watshapp terkait keberadaan mobil dinas, Namun tidak ada jawaban.

Diketahui Rita Afrianti di berhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang oleh (DKPP) dewan kehormatan penyelenggara pemilu pada tanggal 16 juni 2025 , dan diduga mobil Dinas masih di tangan nya dan belum di kembalikan.

Jika mobil dinas masih digunakan setelah seseorang tidak lagi menjabat dan dipecat, kemudian dinyatakan hilang, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Jika terbukti bahwa mobil dinas digunakan secara tidak sah atau dengan tujuan menyalahgunakan fasilitas negara, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Pasal-pasal yang dapat diterapkan antara lain adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri PAN RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005: Mengatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan dan penggunaannya di luar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Menetapkan sanksi disiplin bagi PNS yang menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, Menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara

( Kaperwil Aceh )

Bersambung,,,,,,,

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *