Medan ,tipikorinvestigasinews.id –
Gelombang ketidakadilan kembali menimpa kaum buruh di Kota Medan. Muhammad Yamin Arimanda Nasution (46), akrab disapa Yamin, harus menelan pil pahit setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Halven Jaya, Jalan Pancing, Medan Tembung, Rabu (14/1/2026). Ironisnya, PHK tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh Manager Operational berinisial RP dengan alasan “under performance”.
Dalam keterangannya kepada awak media di Medan, Sabtu (31/1/2026), Yamin menegaskan bahwa sejak bergabung dengan perusahaan pada Desember 2019, dirinya justru kerap mengalami pelanggaran hak normatif. Ia tidak pernah memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan, tidak pernah menerima slip gaji, bahkan dibebani tanggungan biaya sebesar Rp29.700.000 akibat toko rekanan perusahaan yang tutup dan melarikan diri dari kewajiban.
“Merasa dizalimi oleh pihak perusahaan, saya mengajukan pengaduan kepada Serikat Pekerja DPW Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara dan memberikan kuasa penuh untuk memperjuangkan hak-hak normatif saya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Yamin, yang terakhir menjabat sebagai Sales Supervisor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, bersama Sekretaris Umum Thamrin BA, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. “Setelah menerima pengaduan sekaligus kuasa dari Bung Yamin, kami akan memperjuangkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman.
Lebih jauh, Herman menilai kasus ini sebagai potret buram lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di Kota Medan. “Disnaker tidak boleh lagi tutup mata. Mereka harus lebih tegas dan intensif dalam melakukan pengawasan agar tidak ada lagi pekerja yang dizalimi seperti Bung Yamin,” ujarnya.
Kasus Yamin menjadi momentum perlawanan buruh di Sumatera Utara. PPMI Sumut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan agar keadilan dan kesejahteraan buruh benar-benar terjamin.
Pewarta: Herman Saragih







____________________________________________
