Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Suasana khidmat dan penuh harapan menyelimuti Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, pada Jumat (30/01/2026). Mufrin secara resmi kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk masa jabatan periode kedua (2026-2031) sebagai Kepala Desa (Keuchik) Teluk Ambun. Pelantikan ini menandai keberlanjutan kepemimpinan beliau dalam membangun desa untuk lima tahun ke depan.
Momentum Keberlanjutan dan Perubahan
Prosesi pelantikan ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan simbol kepercayaan besar dari masyarakat. Di periode keduanya ini, Mufrin diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan dan membawa perubahan positif yang lebih signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Pesan Penting: Jabatan adalah Pengabdian
Dalam amanat pelantikan, ditekankan bahwa jabatan Kepala Desa adalah amanah konstitusional dan moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Tuhan. Mufrin diingatkan untuk tetap teguh memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Jabatan ini adalah sarana pengabdian murni. Setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kesejahteraan warga Teluk Ambun. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam mengelola pemerintahan desa,” tegas pesan dalam prosesi tersebut.
Visi Menuju Teluk Ambun yang Inovatif
Dengan bekal pengalaman di periode pertama, Mufrin kini mengemban tugas untuk menciptakan tata kelola desa yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Fokus utama ke depan meliputi peningkatan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelayanan publik yang lebih transparan.
Selamat bertugas kembali kepada Bapak Mufrin sebagai Kepala Desa Teluk Ambun periode 2026-2031. Semoga amanah dalam mengemban tugas demi kemajuan desa dan kemaslahatan seluruh masyarakat.
Pewarta: Khalikul Sakda
Editor: Admin tipikorinvestigasinews.id.







____________________________________________