SOE NTT,Tipikorinvestigasinews.id–
Jumat 07 Maret 2026,Dengan adanya peraturan pemerintah No 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang kepada Usaha Mikro,Kecil dan Menengah(UMKM) yang di tanda tangani oleh presiden Prabowo Subianto.
Nasabah Bank BRI Unit Panite,sdr Yanto Nuban,dari golongan pelaku usaha kecil di bidang pertanian,yang menjalani pinjaman ke BRI kurang lebih sejak tahun 2015 dengan jumlah pinjaman Rp 50.000.000. ke Bank BRI Unit PANITE.
Nasabah menerangkan bahwa sudah membayar tagihan dan menambah pinjaman di tahun 2017 tahun berjalan,dan pada tahun 2019 dengan adanya Covid,yang mengakibatkan nasabah bersangkutan macet usaha dan macet membayar tagihan ke Bank.
Dan Nasabah lanjut membayar tagihan di tahun 2023 dengan terkonfirmasi sama pihak Bank untuk mencicil tagihan sesuai kemampuan Nasabah,dan pihak Bank menyetujui permintaan Nasabah.
Singkat ceritera,di tahun 2024 dengan adanya PP No 47 Tahun 2024,tentang penghapusan piutang kepada UMKM,maka Nasabah bersangkutan tidak lagi membayar tagihannya ke BRI Unit Panite.
Dengan adanya berita penghapusan tersebut,Nasabah tidak membayar dan juga bertemu dengan kepala Bank BRI unit panite dan menanyakan terkait berita penghapusan tersebut sudah di terapkan di BRI unit,dan apakah hutang saya sudah di hapuskan atau tidak.,jelas Y.N.
Lanjutnya bahwa saat itu saya dan istri minta kalau bisa mempertemukan kami dengan Kepala BRI Cabang Soe,Namun petugas dari BRI Unit Panite,mengatakan bahwa cukup di sini saja(Unit Panite) tutur Nasabah.
Pada Senin 02-03-2026,Nasabah di panggil oleh kejaksaan Negeri Soe untuk menghadap,terkait Surat Kuasa Pihak Bank BRI,yang meminta kejaksaan memfasilitasi pertemuan kreditur dan debitur (non litigasi) yang berlangsung kemarin di kejaksaan Negeri Soe.
Dalam Pantauan awak media ini,Senin 02/03/2026,Pertemuan Negosiasi yang di lakukan oleh pihak kejaksaan terhadap kreditur dan debitur yaitu pihak Bank dan Nasabahnya tidak mendapatkan titik temu.
Awak media ini mengkonfirmasi pihak Kejari Soe, Ibu Candrika Radita,SH terkait pertemuan tersebut dan Beliau menanggapi bahwa,pihak kejaksaan sifatnya sebagai pihak ketiga yang diberi surat kuasa oleh BRI untuk memfasilitasi pertemuan antara BRI dan Nasabahnya.
Dan ketika di tanya oleh awak media terkait gugatan pihak BRI ke Pengadilan nanti,Candrika Radita,SH selaku pihak Kejari Soe,menangapi bahwa kalau dari pihak BRI ingin mengajukan gugatan perdata dan memberikan surat kuasa khusus ke Kejaksaan di persidangan (litigasi)itu sangat bisa,;jelas Candrika R.SH
Lanjutnya juga bahwa mengingat Kejaksaan melalui bidang Datun punya kewenangan untuk mewakili pemerintah,BUMN ataupun BUMD,tetapi lanjutnya bahwa kalau BRI mau ajukan gugatan sendiri tanpa Kejaksaan juga bisa” jelasNya.
Konfirmasi awak media ini dengan pihak Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Soe,sdr Julius A.Ngongo,s.Sos,memberikan tanggapan bahwa pertemuan kali ini tidak mendapatkan titik temu,sehingga kami akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,jelas Julius A.Ngongo,s.Sos.
Menurut Yanto Nuban selaku Nasabah yang masih di kenakan tunggakan Rp 167.000.000,sekian sangat tidak terima dengan peryataan pihak BRI yang menurutnya,bertentangan,dengan PP No 47 Tahun 2024,tentang penghapusan piutang bagi UMKM,di Indonesia.
Yanto juga meminta agar pihak BRI menjelaskan apakah peraturan pemerintah tersebut hanya berlaku di daerah lain saja,apakah kami di Kecamatan Amanuban Selatan ini tidak di berlakukan penghapusan tersebut,tegas Yanto.
(Liputan Apolos Selan Divisi Intelijen Tipikorinvestigasinews.id).







____________________________________________
