Aceh Tamiang -Tipikorinvestigasinews.id
Dengan sentuhan tangan dingin Camat Rantau , dapat mendinginkan situasi Puluhan masyarakat Kampung(Desa*Red) Mekar Jaya, yang mendatangi kantor Camat Rantau, untuk meminta pertanggung jawaban Datok penghulu yang selama ini di duga tidak transparan kepada masyarakat, terkait perjuangan tanah HGU PT Betami dan penggunaan Dana Desa. Senin(23/06/2025)
belakangan ini viral di beritakan di beberapa media online terkait dugaan tidak amanah nya Datok Penghulu (Kades*red) di antaranya, terkait pengutipan uang sebesar 900,000, dengan dalih perjuangan, dan masyarakat di berikan sepotong surat pinjam pakai seluas tiga rante, selanjutnya dugaan Datok menjual tanah hasil perjuangan seluas 1 hektar dengan jumlah Rp,100,000,000. dan ditemukan nya lagi dugaan Datok melakukan pengadaan fikitif traktor dari dana Desa, dan beberapa waktu lalu terjadi dugaan perbuatan mesum di kampung Mekar jaya, namun di lepaskan oleh Datok tanpa ada penyelesaian yang sesuai, dari rentetan kejadian tersebut di atas masyarakat gerah dan akhirnya mendatangi kantor Camat untuk meminta pertanggung jawaban Datok penghulu.
Camat Rantau beserta forkopimcam dengan sigap memediasi antara masyarakat dan Datok Penghulu
Camat Rantau, M. Hans Marta K,S.STP, M.SP, mengatakan, dalam mediasi tersebut mencapai titik sepakat, yang pertama Tanah HGU PT. Betami dengan luas 5 (Lima) Hektar diusulkan dengan proposal terkait pemanfaatan lahan dan fasilitas umum sesuai permintaan dan peruntukan oleh Pemerintah Kampung Mekar Jaya Kecamatan PT. Betami dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Mekar Jaya.
Kemudian, Surat yang dikeluarkan Datok Penghulu terkait Pinjam pakai lahan yang mengatasnamakan BUMK, di batalkan dan di anggap batal dikarenakan tanah tersebut belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kampung Mekar Jaya.
Selanjutnya, Tanah HGU di Mekar Jaya yang belum keluar legalitasnya di larang untuk diambil hasilnya dan di berdayakan oleh masyarakat sampai keluarnya surat legalitas dari PT. Betami.
“Jika masyarakat mengambil hasil di wilayah Tanah HGU PT. Betami yang belum ada legalitasnya, akan dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Camat M. Hans Marta K.
“Untuk Datok Penghulu bersedia mengembalikan uang temuan hand traktor sebesar Rp. 40.000.000 ke rekening Desa Mekar Jaya setelah keluarnya NHP dari Inspektorat,” tambah Camat.
Lanjut Camat, Datok Penghulu juga bersedia menyelesaikan masalah khalwat di Kampung Mekar Jaya sesuai dengan aturan yang berlaku dibantu oleh masyarakat dan pihak lainnya.
“Seluruh masyarakat mendukung kesepakatan ini dan akan menjaga kondusifitas di Kampung Mekar Jaya,” pungkas M. Hans Marta K.
Hadir dalam pertemuan tersebut juga Kepala Desa Mekar Jaya Sofyan Effendi, Ketua MDSK, Basri Abdurrahman, Sekretaris MDSK, Heriansyah, Kepala Dusun Kebun Ubi, Andika Syahputra, Tokoh Masyarakat Dusun Lalang, Edy Marsudi, Tokoh Masyarakat Dusun Alur Permai, Suriadi, Tokoh Masyarakat Dusun Kebun Ubi, Julia Br. Hasibuan, Tokoh Masyarakat Dusun Sepakat, Juniari, Para perwakilan Masyarakat Dan insan pers.
( Kaperwil Aceh )







____________________________________________
