Tenggarong, tipikorinvestigasinews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Baru dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kukar di Ruang Sidang Utama Anggota DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (16/6/2025) siang.
Langkah ini dilakukan oleh Pemkab Kukar untuk mendorong percepatan layanan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang berkembang pesat. Ketujuh desa yang diusulkan untuk menjadi desa definitif adalah Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
Dafip menjelaskan bahwa aspek legal pembentukan desa ini sudah sangat jelas, karena ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda. Rencana pembentukan desa ini sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun karena keterbatasan waktu, pengajuan Raperda diundur ke Prolegda 2025.
Pemkab Kukar menilai pembentukan desa definitif sangat penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata. “Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” jelas Dafip.
Dafip berharap proses pembahasan di DPRD berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan. Jika ada kekurangan, akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Pansus DPRD terhadap masing-masing Raperda. “Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” harapnya. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala/Perwakilan OPD, Dinas, Instansi, Badan, Lembaga, dan Kantor di lingkup Pemkab Kukar.*(Tim/Red)







____________________________________________
