Kuningan,Tipikorinvestigasinwes.id– Pemerintah Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan APBDes tersebut dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan unsur masyarakat Desa Pajambon. Proses ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Pajambon menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat desa.
Fokus anggaran diarahkan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan program sosial dan kemasyarakatan.
“APBDes Tahun 2026 diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pajambon secara berkelanjutan,” ujar Kepala Desa Pajambon dalam sambutannya.
Pemerintah Desa Pajambon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program-program desa agar penggunaan anggaran dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Pajambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab demi kemajuan Desa Pajambon.
Pemerintah Desa Pajambon
Kecamatan Kramatmulya
Kabupaten Kuningan Jawa Barat.(Egi).







____________________________________________
