Manado, Tipikorinvestigasinews.id — Praktisi hukum M. Ratulangie memberikan pembelaan dan legitimasi hukum atas pernyataan keras yang disampaikan kuasa hukum Noch Sambouw terkait dugaan sengketa sertifikat tanah. Menurut Ratulangie, klaim yang diangkat oleh kuasa hukum tersebut bukan sekadar opini, melainkan pernyataan yang didasarkan pada fondasi fakta dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ratulangie menegaskan bahwa peran seorang penegak hukum dalam ruang sidang dan di depan publik adalah menyampaikan temuan berdasarkan analisis hukum. “Apa yang disampaikan kuasa hukum merupakan hasil kerja investigasi dan analisis bukti yang akurat. Dalam koridor proses hukum, penyampaian ini tidak hanya boleh, tetapi wajib dilakukan untuk mengungkap kebenaran material,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa forum persidangan dan hakim adalah pihak yang nantinya akan menjadi wasit akhir untuk menguji kebenaran tersebut.
Lebih lanjut, praktisi hukum ini mengungkapkan bahwa dari proses pengungkapan dugaan sertifikat bodong tersebut, telah muncul perkembangan baru yang serius. “Ada indikasi kuat bahwa di dalam proses persidangan, terjadi pula dugaan pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah. Hal ini merupakan pelanggaran pidana yang terpisah dan sangat berat,” jelas Ratulangie. Keterangan palsu di bawah sumpah, menurutnya, merusak integritas proses peradilan itu sendiri.
Ratulangie mengkonfirmasi bahwa tim kuasa hukum telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut kepada aparat kepolisian. “Laporan resmi telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Ini adalah langkah korektif untuk menjaga kemurnian proses hukum dan meminta pertanggungjawaban atas upaya yang dapat menyesatkan peradilan,” paparnya. Laporan ini menjadi babak baru yang memperluas lingkup penyelidikan kasus tersebut.
Dalam pandangan Ratulangie, dua hal ini—dugaan dokumen bodong dan dugaan kesaksian palsu—sering kali berkaitan dalam kasus sengketa agraria yang kompleks. “Ketika satu kebohongan terbongkar, sering kali terungkap pula upaya-upaya lain untuk menutupinya, termasuk melalui kesaksian yang direkayasa. Ini pola yang harus diwaspadai oleh penegak hukum,” tegasnya. Ia berpendapat bahwa pengungkapan ini justru membuktikan bahwa klaim awal kuasa hukum memiliki dasar yang perlu diselidiki tuntas.
Ratulangie menutup pernyataannya dengan menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui pemeriksaan yang cermat oleh hakim di persidangan dan penyelidikan oleh kepolisian atas laporan yang baru diajukan. “Hukum harus ditegakkan pada semua lini, baik terhadap dokumen yang dipertanyakan keasliannya maupun terhadap setiap pihak yang diduga memberikan keterangan tidak benar kepada pengadilan,” pungkasnya. (Tim/Red)







____________________________________________
