Ogan Ilir(Sumsel),tipikofinvestigasinews.id
Ketua DPD Gpps kabupaten Ogan Ilir kando Edi Belando pada hari tanggal 26 desember 2024 tidak bisa bergerak untuk melaksanakan pengaduan,seandainya perkara ini berlanjut di ke Kepolisian Polres Ogan Ilir maka perkara ini di berikan kuasa kepada Ketua Umum PPAM.I kando Effendy Mulia S.H dan Ibu Indriani.S.AP,.S.H untuk menjadi Penasehat Hukum atau Advorkad ,
Untuk mewakili mendampingin dan bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam proses hukum terkait mengajukan
1.Laporan Polisi L P
2.menghadiri Pemeriksaan di Instan si terkait
3.mengakses semua Dokumen yang relevan
4.melakukan langka Hukum lainya demi kepentingan clain
Ketua DPD Gpps Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan perkara ini kepada Penasehat Hukum /advorkad kando Effendy Mulia S.H dan Ibu Indriani S,AP,.S.H sampai perkara ini tuntas dan selesai,
Ketua DPD Gpps kabupaten ogan ilir Kando Edi Belando mengharapkan kepada Penasehat Hukum /Advorkad kando Effendy Mulia S.H dan ibu Indriani.S.AP,.S.H supaya dapat melaksanakan perkara ini dengan sebaik baiknya ujar Ketua DPD Gpps Kabupaten Ogan Ilir kando Edi Belando
( M.Tegu/Fajarudin )






____________________________________________