Sesi Pertama
ACEH TAMIANG – Tipikorinvestigasinews.id
Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Aceh Tamiang terkesan tertutup kepada awak media, sudah berulang kali awak media ke kantor BPN untuk konfirmasi namun belum bisa bertemu dengan yang berkompeten di bidangnya, Kamis(19/12/2024).
Awak media ingin mempertanyakan terkait pencatutan nama orang sebagai peringgan sebidang tanah. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia tidak memiliki tanah seperti yang dicatutkan dalam sertifikat tanah terkait.
Anehnya lagi, diketahui, sertifikat hak milik nomor: 00512 atas nama Anidar, Muhammad Syaputra dan zulfikar. Diterbitkan BPN Aceh Tamiang pada tanggal, 03, Oktober 2017.
Sangat disayangkan, pihak BPN tak satu pun berada di tempat untuk dikonfirmasi oleh awak media. Sementara itu, Satuan Pengamanan (Satpam) menerangkan bahwa tidak ada orang di dalam, semuanya lagi dinas di lapangan.
“Tidak ada orang bang, pada ke lapangan, Bapak kepala enggak ada, kepala bagian, kepala seksi juga enggak ada bang, kalau abang butuh informasi, ini ada nomor pelayanan bang, kan terpampang disini bang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi terkait hal persoalan nama orang peringgan tersebut dan 3 nama yang tertulis dalam satu sertifikat kepemilikan tanah yang berkaitan.
Awak media terus-menerus menelusuri orang-orang yang berkaitan untuk penerbitan berita selanjutnya.
Bersambung,,,,,,
( Muttaqin-kaperwil Aceh )






____________________________________________