Labusel,tipikorinvestigasinews.id –Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan pidana penggelapan sepeda motor berinisial AP warga jalan Cempedak,Kelurahan Sirandorung , Kecamatan Rantau Utara , Kabupaten Labuhanbatu ditangkap.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar mengatakan “pada Sabtu 17-5-2025 pagi sekitar pukul 10:00 penggelapan sepeda motor itu terjadi dijalan perumahan Siagian Agro Anggrek,Dusun Cinta Makmur ,Desa Aek Batu ,kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan .
“Korbanya security pegadaian berinisial JS ( 28 ) terang Syamsul Adhar,Senin ( 2-6-2025 ),penggelapan sepeda motor itu bermula dari korban ketika dibangunkan dari tidurnya karena pintu rumah digedor sekitar pukul 05:45 WIB pagi.
Saat membuka pintu,korban melihat tersangka AP bersama seorang temannya ,lalu mempersilahkan keduanya masuk.
Sekitar pukul 10:00 WIB,tersangka meminjam sepeda motor korban Honda Vario berwarna hitam dengan nopol BK 3357 YBM dengan alasan hendak mengambil uang di ATM .
Namun hingga pukul 12:00 WIB ,pelaku tak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telphone dari korban ,jelas Kapolsek.
Akibat peristiwa tersebut,korban mengalami kerugian berkisar Rp 11.000.000,- dan melaporkan kejadian ke polsek Torgamba.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan ,tersangka akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya pada Minggu 1 Januari 2025 pagi,jelasnya.
Kepada penyidik,tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan menggadaikannya di wilayah Tembung kota Medan .Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijebloskan ke tahanan Polsek Torgamba.
Reporter : Tigor Marinus Silalahi







____________________________________________
