Medan ,tipikorinvestigasinews.id – Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara, Herman Saragih, mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan kasus pengaduan pekerja di PT. Starindo Prima, Tanjung Morawa, yang telah berlangsung selama 13 tahun.
“Pengaduan pekerja yang telah diserahkan pada saat aksi Koalisi Aksi Upah (KAU) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada hari Senin 3 November 2025, belum juga mendapatkan penyelesaian dan terkesan dimanjakan,” kata Herman Saragih di Banda Kupi Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (9/12/2025).
Herman Saragih menekankan bahwa penyelesaian kasus ini wajib melibatkan campur tangan Bobby Nasution, karena perjalanan kasusnya diduga telah ditunggangi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi, menjadikan nasib buruh dan pekerja seperti “sapi perahan”.

“Kami meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan kasus ini, sehingga hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi dan keadilan dapat terwujud,” tegas Herman Saragih.
DPW PPMI Sumatera Utara berharap Bobby Nasution dapat memprioritaskan penyelesaian kasus ini dan bersikap atensi, memberikan keadilan bagi pekerja yang telah berjuang selama 13 tahun.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Sumut telah membuat sejarah di Indonesia, Disnaker-nya selama 13 tahun tak mampu menyelesaikan kasus buruh di PT. Starindo Prima di Tanjung Morawa. Ada apa?” tanya Herman Saragih sambil geleng-geleng kepala.
Pewarta: Herman Saragih







____________________________________________
