Mamasa Tipikorivestigasinews.id 10 Desember 2025 – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Mamasa kembali memanas setelah pemilik lahan resmi menutup akses lokasi proyek dengan melakukan pemagaran. Tindakan itu diambil karena pemilik lahan menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa maupun BPN Mamasa tidak serius menyelesaikan persoalan batas tanah yang sudah berlarut-larut.
Pemilik lahan, Mikael, menjelaskan bahwa persoalan bermula sejak 7 Agustus 2025, saat ia menyurat secara resmi kepada Pemda Kabupaten Mamasa untuk meminta kejelasan mengenai batas Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Pemda yang berbatasan langsung dengan tanah miliknya. Surat tersebut dikirim karena adanya indikasi bahwa lokasi pembangunan laboratorium bersinggungan dengan lahan pribadi miliknya.
Namun sebelum ada kejelasan batas tanah, pembangunan Laboratorium Kesehatan sudah dimulai pada 14 Agustus 2025. Meski demikian, BPN Mamasa baru turun melakukan penataan batas pada 19 Agustus 2025, dan hingga kini hasil penentuan batas tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada pemilik lahan.
Karena tidak ada kepastian, Mikael melayangkan somasi pertama pada 25 September 2025 dan somasi kedua pada 29 September 2025, meminta Pemda Mamasa menghentikan sementara pembangunan sebelum batas tanah diperjelas. Namun kedua somasi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang memuaskan.
Menindaklanjuti somasi itu, pemilik lahan kemudian diundang menghadiri rapat yang digelar pada 13 Oktober 2025, difasilitasi oleh Kepala Dinas Kesehatan dan dihadiri langsung oleh Bupati Mamasa. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa persoalan ini sepenuhnya diserahkan kepada BPN Kabupaten Mamasa untuk memproses sertifikat pengganti karena sertifikat asli atas nama Mikael hilang. Namun hingga saat ini, proses tersebut tidak menunjukkan perkembangan nyata.
> “Saya menduga BPN maupun Pemda Kabupaten Mamasa tidak serius menangani permasalahan ini. Sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, sementara pembangunan terus menggunakan lahan saya,” tegas Mikael.
Karena tidak ingin haknya terus terabaikan, Mikael akhirnya mengambil langkah tegas dengan memagari lokasi tanah yang digunakan untuk pembangunan laboratorium tersebut. Ia memastikan bahwa pagar tidak akan dibuka sebelum Pemda Mamasa memberikan kejelasan dan keputusan resmi terkait batas-batas tanah miliknya.
> “Saya menutup akses ke lokasi itu karena hak saya belum dilindungi. Sebelum ada kejelasan resmi dari BPN dan Pemda Mamasa, pagar itu tidak akan saya buka,” ujarnya.
Mikael berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur dan aturan pertanahan yang berlaku, demi menghindari konflik yang lebih besar dan memastikan pembangunan fasilitas kesehatan tidak melanggar hak masyarakat.
Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar ansar.







____________________________________________
