Presiden Prabowo Tinjau Langkah Penataan Lahan Sawit untuk Kemakmuran Rakyat

HAMBALANG, Tipikorinvestigasinews.id–Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas di kediamannya di Hambalang pada Jumat, 31 Januari 2025, untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penataan lahan, khususnya yang berkaitan dengan perkebunan sawit.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan aturan dan memastikan kebijakan terkait sumber daya alam berorientasi pada kepentingan nasional serta dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salah satu keputusan utama dalam rapat ini adalah pembentukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang akan bertugas menertibkan penggunaan lahan perkebunan sawit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satuan Tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Perpres tersebut mengatur penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengawasi langsung pelaksanaan penertiban perkebunan sawit ini, memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan lahan perkebunan sawit yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kepentingan nasional, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat.

Tim red

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *