Jeneponto, tipikorinvestigasinews.id – Menyikapi maraknya pemberitaan di sejumlah media tentang dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penjualan solar subsidi ilegal, Propam Polres Jeneponto langsung bergerak cepat melakukan langkah penyelidikan internal.
Gerak cepat ini dilakukan sebagai bentuk respon atas beredarnya berita bertajuk “Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto” pada Sabtu (11/10/2025) yang menimbulkan perhatian publik.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri. Ia pun langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Jeneponto untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari berbagai pihak.
“Kasi Propam bersama tim saat ini sudah turun mengumpulkan keterangan dari sumber internal dan eksternal. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etik, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sebagai langkah antisipatif, Kapolres juga mengingatkan seluruh perwira agar memperketat pengawasan terhadap anggota di lapangan serta menanamkan kembali komitmen integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan institusi dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Penyelidikan yang dilakukan Propam Polres Jeneponto ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga marwah dan citra institusi Polri, sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang marak diberitakan.
Reporter”(Kul Indah )







____________________________________________