Tipikorinvestegasinews.id | Palembang, – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dengan dugaan Penyelewengan Pengelolaan Dana Komite SMKN 2 Palembang ke Kejati Sumsel.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS, Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Sekretaris PST kepada awak media, Kamis (12/02/26) usai melaporkan dugaan KKN tersebut ke Kejati Sumsel.
“PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yung peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.
‘Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan,”ujarnya lebih lanjut.
Bersamaan dengan ini kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan,
Sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yaitu dugaan penyelewengan pengelolaan dana komite SMKN 2 Palembang.
“Berdasarkan Informasi dan temuan serta Telaah dari Tim kami Di Lapangan adanya Dugaan Pihak Sekolah SMK N 02 Palembang, Menahan Raport Sejumlah Alumni 2022-2025 Yang Belum Melunasi Uang Komite Sebesar Rp.4.500.000.00,-,
“Uang Komite Tersebut Berkedok Dalam Bentuk Sumbangan Sukarela Tetapi Ada Angka Angka Nominalnya, Walimurid Dipaksa Menulis Dan Menyetujui Rp.4.500.000.00,- dan Dibayar Harus Dalam Setahun Maka Ketika Belum Bisa Bayar Jangka Waktu 6 Bulan Rapot Ditahan Dan Tidak Diberikan kepada Siswa, hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Yang mengatur Komite Sekolah Dilarang Keras Melakukan Pungutan Wajib Kepada Peserta Didik Atau Orang Tua/Wali, Seperti Uang Gedung, luran Rutin, Atau Biaya Ujian Yang Ditetapkan Nominal Dan Tenggat Waktunya. Komite Sekolah Hanya Boleh Menerima Sumbangan Sukarela Yang Tidak Mengikat Dan Tidak Ditentukan Jumlah Maupun Waktunya,”ujarnya
Peraturan Menteri Pendidikan Jelas menerangkan Artinya Pihak Sekolah Sudah berani Melanggar Peraturan Menteri Pendidikan.
Serta kami (PST) duga adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yaitu dugaan penyimpangan, penyalahgunaan Dana BOS dan PSG/PSB tahun 2023 Sampai Dengan 2025, yang tidak sesuai peruntukannya.dengan rinciannya.
Atas dugaan permasalahan diatas, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, untuk melakukan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Kami (PST) meminta serta mendukung Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS serta Dana PSG di Tahun 2023 S/d 2025.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait dugaan Penyelewengan Pengelolaan Dana Komite SMKN 02 Palembang, yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta penyimpangan realisasi penggunaan dana BOS, Dana PSG di Tahun 2023 Sd 2025, terutama poda realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala sekolah SMKN 02 Palembang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS dan Dana PSG di Tahun 2023 S/d 2025, segera untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses apabila di temukan kecurangan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Dan, laporan tersebut sudah kami serahke dengan Kejati Sumsel, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, beserta bukti-bukti laporan kami, serta kami (PST) berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan kami,”pungkasnya.







____________________________________________