Satreskrim Polres Tulungagung Tangani Kasus Dugaan Membawa Kabur Anak, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

TULUNGAGUNG — tipikorinvestigasinews.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung tengah menangani kasus dugaan tindak pidana membawa pergi seorang anak tanpa seizin orang tua atau wali yang sah. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan asal Lampung berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur seorang anak dari wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/77/V/2026/SPKT/RES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM tertanggal 6 Mei 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tulungagung (8/5/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Lingkungan 6, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Terlapor diketahui bernama Galuh Handayani (52), warga Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Sementara pelapor adalah Ida Rinawati (33), warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan berinisial Mawar yang masih berusia balita dan berdomisili di Kecamatan Ngunut.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, , mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan anak dibawa pergi tanpa izin.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku sebelumnya telah mengenal keluarga korban sehingga mendapat kepercayaan untuk menjaga anak tersebut sementara waktu.

“Begitu laporan kami terima, anggota Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap keberadaan korban maupun terlapor,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, kejadian bermula pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Ida Rinawati menghubungi terlapor melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta bantuan menjaga anaknya sementara karena dirinya harus bekerja.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh terlapor. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor mengantarkan anaknya kepada terlapor sebelum berangkat bekerja.

Namun pada keesokan harinya, Jumat, 1 Mei 2026, saat pelapor hendak menjemput anaknya, terlapor justru beberapa kali memberikan alasan dan menunda penyerahan anak tersebut kepada orang tuanya.

Pelapor mengaku sempat diarahkan ke beberapa lokasi berbeda oleh terlapor, mulai dari area sekitar gang dekat kantor BRI hingga tempat kos tertentu. Meski sempat melihat kondisi anaknya melalui panggilan video, pelapor tetap tidak diperbolehkan membawa pulang korban.

Situasi serupa kembali terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Pelapor kembali berusaha menemui anaknya setelah diminta datang ke suatu lokasi. Namun setibanya di tempat tersebut, pelapor hanya bertemu dengan seorang perempuan lain yang disebut sebagai saudara terlapor dan lagi-lagi gagal membawa anaknya pulang.

Merasa curiga dan khawatir terhadap keselamatan anaknya, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri komunikasi antara pelapor dan terlapor serta melakukan pelacakan keberadaan pelaku.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu milik terlapor, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor, serta tiket bus jurusan Lampung yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan perjalanan keluar daerah.

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya masih mendalami motif di balik tindakan tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini kasus masih kami dalami untuk mengetahui motif sebenarnya dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan sehat dan saat ini berada dalam pendampingan pihak terkait sebelum nantinya diserahkan kembali kepada keluarga.(Shinta)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *