Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Sempat heboh beberapa bulan yang lalu di pemberitaan online mau pun postingan media sosial terkait gejolak antara Kelompok masyarakat dan PT anugerah sekumur, Yang terletak di Kampung( Desa*Red) pematang Durian, kecamatan sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, yang sudah beberapa kali di lakukan (RDP) rapat dengar pendapat di Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, namun hingga kini bak hilang riak, dingin Membeku tanpa kejelasan yang pasti.
Rabu (15/10/2025 )
Apa kah pihak PT Anugrah sekumur Kebal Hukum, Sehingga sulit untuk di mediasi mencari jalan keluar, atau kah pemerintah yang tidak peduli dengan apa yang di alami rakyatnya,
Dalam hal ini, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan mempertanyakan keseriusan pemerintah, khususnya pemkab Aceh Tamiang, yang notabene kini di pimpin oleh mantan jenderal, masyarakat menumpukan harapan nya di tangan sang jenderal, agar persoalan ini dapat di selesaikan secara terbuka dan masyarakat berharap pemerintah berpihak pada rakyat.
Namun hingga saat ini sepi terdengar, tidak ada keputusan dan kepastian, jika bukan kepada pemerintah rakyat meminta keadilan dan kebijaksanaan, kemana lagi rakyat harus mengadu,
Di ketahui pada tahun 2013 lahan tersebut sudah di sepakati untuk di selesaikan, awak media menelusuri tahap demi tahap proses sengketa lahan tersebut,
Diketahui awak media lahan tersebut pernah di sepakati oleh kedua belah pihak dan di ketahui pemkab Aceh Tamiang pada tanggal 8 februari 2013, yang ditandatangani oleh :
1.Ketua PAP DPD RI
Prof. DR Farouk Muhammad
2.Wakil Bupati Aceh Tamiang
Drs. Iskandar Zulkarnain,MAP
3.Kapolres Aceh Tamiang
AKBP. Dicky Sondani, S.Ik MH
Dalam kesepakatan bersama ini, menghasilkan 4 butir poin yang disepakati.
1,Para pihak menghentikan kegiatan penggarapan lahan eks PT Anugerah Sekumur sampai ada kepastian hak atas tanah dari masing masing pihak .
2.Perlu ada penyelesaian yang layak dan bijak terkait persoalan ini .
3.Terkait tindaklanjut peruntukan lahan yang menjadi sengketa, merupakan kewenangan Bupati dengan memperhatikan, pertimbangan DPRK Aceh Tamiang dan unsur forkopimda Aceh Tamiang, yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.
4.Meminta jajaran Polri khususnya Polres Aceh Tamiang, mengambil langkah langkah penyelidikan / penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum.
Dalam surat Bupati Aceh Tamiang, tanggal 18 februari 2013 , sudah diterangkan, Apa bila saudara (PT anugerah Sekumur) masih melakukan kegiatan / aktifitas di areal dimaksud (Kampung Pematang Durian kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang) maka akan di proses melalui hukum oleh Polres Aceh Tamiang.
Namun sampai sekarang semua perjanjian tidak di indah kan, terasa aneh, publik bertanya, apakah pemerintah tidak berani ambil sikap, kemanakah aparat penegak Hukum, sudah lebih dari 12 tahun dari kesepakatan yang sudah di sepakati, namun pemerintah dan aparat penegak hukum seolah bungkam tak mampu berbuat apa-apa.
( Kaperwil Aceh )







____________________________________________
