Tipikorinvestigasinews.id || Sukabumi – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala yang bertempat di wilayah Sundawenang, pada Selasa (11/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda tentang Patanjala, sebagai upaya pelestarian, pengelolaan, serta perlindungan sistem tata kelola air dan sumber daya air berbasis kearifan lokal.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Patanjala merupakan konsep pengelolaan sumber daya air yang berlandaskan nilai budaya dan lingkungan hidup, yang menekankan keseimbangan antara pemanfaatan air dengan kelestarian alam.
Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan mata air, sungai, dan kawasan resapan air, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Perwakilan penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting agar seluruh lapisan masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan sumber daya air sesuai regulasi yang berlaku.
“Melalui sosialisasi Perda Patanjala ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga sumber air sebagai bagian dari kehidupan dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi di Sundawenang ini diikuti oleh unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga sekitar, yang terlihat antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala ke berbagai wilayah, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis kearifan lokal.
Pewarta : Adang Suryana







____________________________________________
