Pontianak,Tipikorinvestigasinews.id–
Selasa 10 Fubruari 2026-Provinsi Kalimantan Barat.Aktivitas rumah judi yang diduga beroperasi di sejumlah titik di Kota Pontianak semakin meresahkan masyarakat. Praktik perjudian tersebut dinilai berlangsung terang-terangan.
Berulang-ulang dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan hukum yang jelas. Kondisi ini memicu kekecewaan publik serta menimbulkan pertanyaan serius. Terhadap komitmen aparat penegak hukum,dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum.
Tim awak media yang melakukan penelusuran di lapangan menerima banyak keluhan dari warga sekitar lokasi, yang diduga menjadi tempat praktik perjudian. Berdasarkan keterangan warga yang diwawancarai menyatakan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap ramai pada malam hari.
Dan menegaskan sudah lama beroperasi, hampir tiap malam ramai.Tapi anehnya tidak pernah ada penindakan. Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?, ujar salah satu warga.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepada Tim awak media juga telah mengantongi dokumentasi berupa video dan foto di sekitar ruko yang diduga. Menjadi lokasi rumah perjudian,serta hasil wawancara dengan sejumlah warga.
Fakta di lapangan menguatkan dugaan bahwa aktivitas perjudian tersebut berjalan secara terbuka dan seolah kebal hukum.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak agar tidak tutup mata dan segera melakukan langkah tegas, terukur, serta transparan terhadap seluruh bentuk praktik perjudian di Kota Pontianak, tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai, pembiaran terhadap praktik judi tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi merusak moral sosial, memicu tindak kriminal turunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Kepala Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber:Warga Setempat,
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran






____________________________________________
