Kumai, tipikorinvestigasinews.id – Kapolsek Kumai, IPTU Stefanus Rantealo S.H.,M,H., mengambil langkah sigap dengan memfasilitasi proses negosiasi antara dua perusahaan yang tengah berselisih, yakni PT. Bambu Kuning (PT. BK 18) dan PT. Silica Minsource Jaya (PT. SMJ).
Terkait sengketa lahan jalan operasional di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Senin (05/05/2025)
Pertemuan mediasi yang dilaksanakan di kantor kecamatan Kumai, dihadiri langsung oleh perwakilan kedua perusahaan serta Camat Kumai bapak Abdul Gafur S,Sos.

Kapolsek Kumai beserta beberapa anggotanya, Babinsa 1014 dan awak media. Dalam suasana kondusif dan terbuka, Kapolsek menegaskan pentingnya penyelesaian secara damai dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
“Kami dari pihak kepolisian hadir sebagai penengah agar permasalahan ini tidak menimbulkan konflik lebih luas di tengah masyarakat.
Diharapkan kedua belah pihak dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik secara Damai,” ujar IPTU Stefanus Rantealo.
Dalam mediasi tersebut, kedua perusahaan menyampaikan pandangan dan tuntutan masing-masing secara tertib.
Proses negosiasi berlangsung selama lebih dari dua jam, dan menghasilkan kesepakatan awal untuk membentuk tim kecil guna menelusuri legalitas lahan serta menyusun nota kesepahaman (MoU) yang akan difasilitasi oleh Polsek Kumai.
Dalam kesempatan tersebut hasil mediasi yang membahas pemortalan yang dilakukan oleh pihak PT. SMJ membuahkan hasil untuk membuka portal.
Kedua pihak menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kapolsek dan camat setempat dalam menjaga suasana tetap kondusif. Upaya ini mendapat apresiasi oleh kedua Belah pihak yang mengharapkan agar tidak terjadi gesekan sosial akibat konflik perusahaan.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan hubungan antara PT. BK 18 dan PT. SMJ dapat kembali harmonis dan proses bisnis di wilayah Kumai tetap berjalan lancar demi kepentingan bersama. Agm







____________________________________________
