Sumbar’ Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id — Mengejutkan, Ternyata Kwitansi Dinas tahun 2003 yang di klaim Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman (Om Zet) merujuk kepada Lokasi Pendirian Tugu Bakti Husada (Simpang By pass) ternyata tidak benar alias bohong lagi?
Yang dimaksud adalah Kwitansi Dinas bernomor pada SPJ : 33/XV, M.A 2PO.18.1.003 dikeluarkan oleh Bendaharawan Proyek KTP & GRT/Tanaman Kota Payakumbuh untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar An.Edi Sumardi di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan Rincian 1,235 M² x 200.000 = 247.000.000.

Hal tersebut terungkap dari keterangan Pimpro (Pimpinan Proyek) Yusrizal S.H (NIP.050046617) yang bertanggung jawab atas Pengadaan Tanah KTP dan GRC tahun 2003 yang turut serta membubuhkan tanda tangan dalam Kwitansi Dinas diatas.
Yusrizal mengatakan,
“Pengadaan Lahan dalam Kwitansi Dinas diatas adalah Ganti rugi Lahan Milik Rabi’ah (Parit Rantang), ibunda dari Ir.H.Edi Rusmadi (Pegawai Pertamina)” Kata Yusrizal di rumahnya, Senin 25/8.
“Saya ingat betul, tanah itu (Edi Rusmadi) berjihad (berbatas) dengan Rahanun ibunda Sukri bey (Caleg DPR-RI Gerindra 2014) dan berbatas lagi dengan Tanah Milik Rosmainar (Dt.Parmato Indo)” tukuknya.
Yusrizal menukuk lagi,
“Tanah diganti rugi untuk keperluan Jalan By Pass, saat itu sempat heboh karena jalan by pas dipalang (ditutup) oleh kedua keluarga (Rahanun dan Rabiah), namun setelah dilakukan ganti rugi barulah kedua Pemilik lahan mau melepaskan hak kepemilikannya” tukuknya lagi.
Dengan demikian terungkaplah bahwa Kwitansi Dinas yang di klaim Pemko Payakumbuh melalui Wakil Walikota Elzadaswarman (Om Zet) bukan untuk Pendirian Tugu Bakti Husada, Namun untuk Jalan Raya Negara (By Pass).
Makin teranglah bahwa Tanah tempat berdirinya Tugu Bakti Husada adalah Milik Kaum Kutianyia Dt.Parmato Indo (Rosmainar).
Tanah itu tidak pernah diganti rugi, tetapi dihibahkan gratis seluas ±600-an M², sisanya dari ±1235 M² seharusnya tetap milik Kaum Dt.Parmato indo.
Tapi apa yang terjadi?
Perilaku Pemko Payakumbuh dapatlah disebut seperti kata orang-orang tua kita dahulu saat zaman penjajahan : ” Seperti Balando mintak Tanah”?
Artinya Sudah dikasih (Hibah) gratis tahun 2017, ehh..malah sisa tanah diembat juga tanpa ganti rugi?
Untuk itu Zonwir (Kaum Dt.Parmato) meminta kepada Pemko Payakumbuh untuk mengembalikan Hak milik Kaum mereka (Kutianyia).
( sikrianto )
— tem —







____________________________________________
