Tolak Permintaan Data, LP-KPK Duga Kejati Lampung Lamban Tangani Laporan Korupsi

Ahmad Yusuf:Laporan Sudah Lengkap, Tak Ada Kewajiban Penuhi Permintaan Tak Relevan

Lampung,tipikorinvestigasinews.id– Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung menyampaikan penolakan resmi terhadap permintaan data susulan Saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (5/5/2025)

Dalam pernyataannya, LP-KPK menilai permintaan tersebut tidak relevan serta menduga adanya kelambanan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi yang telah dilaporkan sejak Maret dan April 2025.

Ketua LP-KPK, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa penolakan ini sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (1) dan (3). Ia menyatakan bahwa pelapor tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan tambahan data jika tidak disertai penjelasan urgensi.

“Kami sudah serahkan data awal yang cukup. Tapi justru muncul permintaan tambahan yang tidak proporsional. Ini mengganggu jalannya proses hukum,” kata Ahmad Yusuf saat dikonfirmasi (14/07/2025 ) melalui pesan WhatsApp
0856-4xxxxxxx

Adapun tiga laporan yang disorot LP-KPK dan dinilai belum menunjukkan progres penanganan yang jelas adalah:

1. Dugaan korupsi di Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat (Nomor B-1720/L.8.5/Fs/03/2025, 18 Maret 2025).

2. Dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 (Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025, 22 April 2025).

3. Dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025).

Ahmad Yusuf menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima tindak lanjut resmi dari Kejati Lampung. Ia mengaku LP-KPK masih menunggu itikad baik dari pihak kejaksaan namun tak menutup mata terhadap lambannya proses penanganan.

“Kami menduga Kejati lamban dalam menangani laporan-laporan ini. Jangan sampai keadilan tersandera birokrasi atau sikap pasif aparat penegak hukum,” ujarnya lagi melalui WhatsApp.

Ia juga mengkritisi sikap aparat hukum yang justru menyulitkan pelapor dengan permintaan berulang tanpa kejelasan tujuan. Menurutnya, tindakan seperti ini melemahkan partisipasi publik dan berpotensi mengaburkan upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau laporan masyarakat dipersulit, ini bisa jadi sinyal buruk bahwa pelapor malah dianggap beban, bukan mitra dalam penegakan hukum,” katanya.

LP-KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan-laporan tersebut. Ahmad Yusuf menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur.

“Kami bukan hanya menyampaikan laporan, tapi juga mengawalnya hingga tuntas. Jika Kejati tidak menunjukkan keseriusan, kami akan bawa ini ke jalur yang lebih tinggi,” pungkasnya.

(Red)

Sumber: LP-KPK

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *