PONTIANAK, http://tipikorinvestigasinews.id-Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bergerak melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor milik seorang pengusaha lokal berinisial S alias A di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (21/5/2026).
Langkah hukum ini dilakukan terkait dengan rangkaian penyelidikan kasus aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, penggeledahan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda sejak pagi hingga siang hari.
Kronologi Penggeledahan di Dua Lokasi
Aktivitas penegakan hukum oleh tim Korps Adhyaksa ini dimulai sejak pagi hari dengan menyasar sejumlah aset milik S alias A.
Pukul 09.00 WIB (Kediaman Pribadi): Penggeledahan pertama menyasar rumah pribadi S alias A yang terletak di kawasan belakang KFC Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Seorang warga setempat membenarkan adanya aktivitas petugas kejaksaan di lokasi tersebut.
Meski tidak mengikuti proses secara langsung, ia mengaku melihat sejumlah berkas dibawa keluar oleh tim penyidik.
Siang Hari (Kantor PT BA): Tim penyidik melanjutkan pergerakan ke kantor milik S alias A, yaitu PT Bintang Arwana (PT BA), yang berlokasi di kawasan Megamall Pontianak.
Dalam penggeledahan di area kantor tersebut, tim Kejagung RI tampak didampingi oleh sejumlah personel dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
”Sejumlah dokumen dan berkas penting terpantau turut diamankan dari dalam kantor tersebut,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahsiakan demi alasan keamanan.
Status Hukum S alias A Belum Diumumkan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan maupun status hukum S alias A masih belum dipastikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh tim Kejagung RI.
Bahkan, beredar kabar yang mengindikasikan bahwa S alias A telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum S alias A, ataupun detail barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Redaksi Tipikor Investigasi News ID hingga saat ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Agung, Kejati Kalbar, serta pihak kuasa hukum atau perwakilan S alias A guna mendapatkan informasi resmi yang akurat dan berimbang.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik profesional dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya.
Pewarta :Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad.
Sumber:Warga Setempat
Catatan: Gambar/Ilustrasi dalam berita ini dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) hanya untuk tujuan ilustratif).







____________________________________________
