BANDUNG,JABAR — Tipikorinvestigasinews.id
Perkara dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau merek yang dilaporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada awal Juli 2025.
Perkara yang semula dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 113 dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta/atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, berhasil diselesaikan secara damai berkat pendekatan humanis dan komunikatif dari pihak terlapor dan pelapor, difasilitasi oleh Tim LBH Bintang Sembilan Nusantara (BSN) dari Tulang Bawang, Lampung.
Tim hukum dari LBH BSN Tulang Bawang aktif mengupayakan jalur nonlitigasi dengan melakukan pendekatan kepada para pihak, serta berkoordinasi dengan penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar. Kesepakatan damai dicapai setelah kedua belah pihak menyadari pentingnya mengedepankan penyelesaian yang adil dan berimbang tanpa perlu melanjutkan proses hukum hingga pengadilan.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, penyidik menetapkan bahwa perkara ini dihentikan berdasarkan asas Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pernyataan Resmi LBH BSN
Pimpinan LBH BSN Tulang Bawang, [Nama Pimpinan LBH], menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan yang melibatkan aspek sosial dan niat baik dari para pihak.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membuka ruang dialog dan menyepakati solusi damai. Ini adalah bentuk keadilan yang tidak semata-mata menghukum, tetapi memulihkan hubungan dan tanggung jawab sosial antarwarga,” ujarnya.
Penutup
LBH Bintang Sembilan Nusantara terus berkomitmen memberikan bantuan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang rentan dan kurang mampu.
Sumber : LBH BSN
Jurnalis : Agus ir







____________________________________________
