BATAM , 13/07/2026 -tipikorinvestigasinews.id Sejumlah warga Kampung Madani, kawasan Muka Kuning Simpang Dam, Kota Batam, menyatakan penolakan terhadap rencana penggusuran yang dikabarkan akan dilakukan untuk kepentingan pengembangan kawasan oleh PT Eka Tritama Propertindo.
Warga mengaku telah menetap di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Selain menjadi tempat tinggal, lokasi itu juga menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari berbagai usaha di lingkungan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat berharap setiap kebijakan yang menyangkut masa depan mereka dilakukan secara terbuka dan mengedepankan dialog.
“Kami sudah tinggal di sini sangat lama. Kenangan kami ada di sini, usaha untuk mencari nafkah juga ada di sini. Kalau memang nantinya harus dilakukan penggusuran, kami meminta agar diberikan ganti untung, bukan sekadar ganti rugi,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat juga meminta agar pihak PT Eka Tritama Propertindo tidak hanya menyampaikan informasi melalui perantara, tetapi bersedia hadir langsung menemui warga.
“Kami berharap perwakilan perusahaan datang langsung ke Muka Kuning, duduk bersama seluruh warga di fasilitas umum (fasum), mengadakan rapat terbuka, dan menyampaikan secara langsung rencana yang akan dilakukan. Dengan begitu masyarakat bisa bertanya, menyampaikan aspirasi, dan merasa puas karena mendapatkan penjelasan langsung dari perusahaan,” katanya.
Warga berharap komunikasi yang baik dapat menjadi jalan keluar sehingga setiap keputusan yang diambil tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Eka Tritama Propertindo terkait aspirasi dan permintaan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
*Erwin







____________________________________________
