Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Sejumlah Warga yang berada di seputaran lahan PT. Desa Jaya Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka Dan Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Jumat 08 Agustus 2025.
Kedatang Warga itu, mempertanyakan terkait penyitaan lahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, surat perintah penyitaan Nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023. Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang NOMOR : 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp Tanggal 27 Juni 2023. Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Tengku Yusni dan kawan-kawan.
Pantauan awak media dilokasi, Ketua DPRK, Fadlon didampingi Wakil Ketua, Syaiful Bahri dan Muhammad Nur juga sejumlah anggota Komisi I, II, III, IV dan V menyambut baik kehadiran sejumlah warga.
Dalam pertemuan di ruang Komisi V gedung DPRK, Aceh Tamiang, Warga menyampaikan tentang lahan sitaan itu masih dikelola oleh PT Desa Jaya Alur Jambu, dan mempertanyakan penjualan sawit.
Tak hanya itu saja, Warga juga menyampaikan plang sita lahan yang dipasang telah hilang dari lokasi.
”Ini kan lahan sudah disita oleh Kejati Aceh, kenapa masih dikelola oleh PT Desa Jaya Alur Jambu, dan hasil penjualan sawit dibawa ke mana. Terus plang sitaan yang bertuliskan yang tidak berkepentingan dilarang masuk juga telah hilang, itu kan plank tanda kalau lahan itu sudah di sita oleh negara,” ujar salah satu Warga saat bertemu DPRK.
”Kita minta DPRK sebagai wakil rakyat untuk memanggil pihak kejaksaan guna memberikan penjelasan tentang status lahan, pengelolaan lahan dan hasil panen buah kelapa sawit,” pinta Warga.
Selain itu, warga juga minta DPRK segera melakukan Pansus kelokasi lahan PT. Desa Jaya Alur Jambu tersebut.
Menangapi itu, Ketua DPRK, Fadlon mengatakan, persoalan hukum menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan ke kami selalu DPRK
“Untuk pansus, kita harus rapat terlebih dahulu untuk memutuskannya,” kata Fadlon.
Fadlon juga meminta kepada warga agar dalam menyampaikan aspirasinya melalui surat yang ditujukan ke DPRK Aceh Tamiang.
“Kita minta Warga menyurati kami, dalam surat itu dapat dijelaskan maksud dari Warga. Berdasarkan itu nanti kita bisa menentukan dalam meyikapi persoalan tersebut,” kata Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH.
Sumber : Berita merdeka
( Kaperwil Aceh )







____________________________________________
