Wujudkan Keadilan yang Memulihkan, Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Pengeroyokan via Restorative Justice

Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejari resmi menghentikan penuntutan perkara pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka berinisial J, S, dan P, Senin (4/5/2026).

Langkah hukum ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) langsung kepada para tersangka, setelah tercapainya konsensus damai yang tulus dengan pihak korban.

Kasus ini bermula dari insiden kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban berinisial E. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Aceh Singkil, korban menderita luka lecet dan memar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka sempat dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, alih-alih melanjutkan perkara ke meja hijau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil inisiatif memfasilitasi pertemuan di Ruang Restorative Justice, pada 28 April 2026. Dalam forum tersebut, terjadi dialog yang menyentuh sisi kemanusiaan:
Pengakuan Tulus: Para tersangka mengakui secara sadar perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam.

Pemaafan Tanpa Syarat: Korban E dengan keikhlasan tinggi menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa tuntutan tambahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., menegaskan bahwa penghentian ini telah melalui prosedur ketat dan mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan.
“Pemulihan keadaan ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 79 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Karena kesepakatan ini bersifat tanpa syarat, maka pemulihan dinyatakan tuntas seketika saat berita acara ditandatangani,” jelas Raja Liola dalam keterangan tertulisnya.

Dengan terbitnya SKP2 ini, status tersangka pada J, S, dan P resmi dicabut dan perkara dinyatakan ditutup secara hukum. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai eksekutor hukum, tetapi juga sebagai katalisator harmoni sosial.
“Kami berharap melalui mekanisme ini, ketegangan di tengah masyarakat dapat mereda. Hukum harus hadir untuk memberikan keadilan yang memulihkan (*restorative*), bukan sekadar menjadi alat penghukum yang kaku,” pungkasnya.[]

Laporan : Khalikul Sakda.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *