Nias Selatan 27 Oktober 2025, tipikorinvestigasinews.id- Pihak pelapor Desak ke jaksaan negeri Nias Selatan dan Komnas HAM Ambil Alih, ombudsman Republik Indonesia, BPK Sumut.
Keterlambatan respons hukum dari Kejaksaan negeri Nias Selatan membuat masyarakat tuhemberua Amandraya melapor ulang kasus ini ke jaksaan tinggi kalau tak ada kejelasan dari Kajari Nias Selatan dan Komnas HAM, agar dilakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran hukum dan hak masyarakat atas keadilan publik.
“Kami sudah lampirkan bukti lengkap, tapi tidak ada tanggapan. Ini uang negara, bukan milik pribadi. Kalau aparat tidak bergerak, berarti hukum sudah tidak berpihak pada rakyat kecil,” tegas salah satu pelapor.
Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa Dipertanyakan
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas pengelolaan Dana Desa (DD), yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama media dan lembaga masyarakat sipil, hingga Kejaksaan memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Catatan Hukum:
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) — Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Tindak pidana korupsi uang negara wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas agar hak-hak pekerja tidak dikorbankan demi kepentingan bisnis sesaat,” tegas Anselmus halawa pihak pelapor.
Pewarta: Faozatulobuulolo







____________________________________________
