Tenggarong 4 Desember 2025, tipikorinvestigasinews.id-Sidang perdana sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3 Desember 2025), berakhir dengan penundaan.
Ketidakhadiran pihak tergugat, PT KAJ, membuat harapan warga untuk segera mendapatkan kejelasan atas lahan mereka kembali terkatung-katung.
Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda, ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah, menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan seluas 180 hektare yang diklaim sebagai milik keluarga sejak 2005.
Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm: Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.
Adv. Herman Felani, kuasa hukum penggugat, menyayangkan ketidakhadiran PT KAJ yang menyebabkan sidang ditunda hingga 17 Desember.
Ia menegaskan bahwa jika PT KAJ kembali absen pada panggilan kedua dan ketiga, perusahaan berpotensi kehilangan hak jawab dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Adv. Gunawan menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi masalah perizinan perusahaan yang akan diungkapkan dalam persidangan.
Lahan yang diperjuangkan warga meliputi 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Darmono mengungkapkan bahwa sengketa ini telah berlangsung lebih dari satu dekade. Ia menceritakan bahwa pada tahun 2014, perusahaan mengklaim area perkebunan singkong yang dikelola masyarakat sebagai milik mereka, padahal warga telah membeli lahan tersebut sejak 2005.
Lahan tersebut bahkan sempat digunakan untuk program budidaya singkong gajah pemerintah, dengan pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan. Namun, pada tahun 2015, lahan tersebut dirusak dan sejak itu masalah tidak terselesaikan.
Kuasa hukum berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada warga. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak klien mereka hingga membuahkan hasil yang diharapkan.
{Syamsul}







____________________________________________
