Inhu, tipikorinvestigasinews.id- DKC Garda Prabowo Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau meminta Kapolda Riau Irjenpol Heryy Heriyawan, untuk menindak tegas pelaku aktivitas pengelolaan kayu Diduga hasil dari hutan yang tidak mengantongi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan di Wilayah Desa Pulau Gelang dan Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sekretaris DKC Garda Prabowo, Rolijan mengatakan bahwa pengelolaan kayu hasil hutan tanpa Mengantongi izin resmi dari Pejabat yang Berwenang adalah Suatu pekerjaan melawan hukum.
Adapun Para Pelaku Aktivitas telah melanggar pasal-pasal dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” jelas nya. Rabu (3/12/2025)
Selanjut nya,”Dugan kuat adanya unsur pembiaran dari Aparatur Penegak Hukum (APH), setempat Sehingga membuat pelaku usaha ilegal logging di Kecamatan Kuala Cenaku merasa tidak bersalah.
“Dengan Bebas melakukan aktivitas yang merusak lingkungan Dalam Perambahan Hutan Menikmati Hasil Kayu Dari Hutan Tampa Memiliki Dokumen yang Sah,” tutup Rolijan.
Warga Setempat yang enggan di sebutkan indititas nya Di Media, Mengata kan dengan Ada nya Pembiaran dari APH, Terkait adanya pekerjaan Yang Melawan Hukum ini sangat menyayangkan hal ini warga meminta agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal logging tersebut.
“Diharapkan Kepada pihak Penegak Hukum agar dilakukan investigasi mendalam untuk mengetahui apakah adanya Dugaan oknum yang terlibat,” tegas Warga .
Asnan







____________________________________________
