Putussibau, Kapuas Hulu-tipikorinvestigasinews.id-Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan menyusul masih ditemukannya sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mencatat berbagai temuan administratif dan kelemahan pengendalian internal, meskipun Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan tersebut dinilai berpotensi terulang apabila tidak segera diperbaiki dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Temuan BPK RI
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, temuan pada LKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024 meliputi pengelolaan pendapatan daerah yang belum optimal, kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal, kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, administrasi perjalanan dinas yang belum tertib, lemahnya pertanggungjawaban bahan bakar minyak (BBM) operasional, serta penatausahaan aset daerah yang belum akurat.
BPK menegaskan bahwa meskipun temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Risiko APBD 2025
BPK menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berisiko mengulangi temuan serupa apabila rekomendasi hasil audit tidak dijadikan dasar perbaikan.
Hasil pemeriksaan LKPD 2024 disebut menjadi pijakan utama evaluasi pengelolaan anggaran tahun berjalan, khususnya pada sektor pendapatan daerah, belanja pegawai, perjalanan dinas, pengelolaan aset, serta pengendalian internal.
Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Inspektorat Daerah menyatakan telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan melaporkan progres penyelesaiannya melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK RI.
Tindak lanjut tersebut juga dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Semester I Tahun 2025.
Transparansi Masih Dipertanyakan
Namun demikian, hingga saat ini data rinci mengenai status penyelesaian rekomendasi BPK RI, termasuk nilai keuangan yang telah dikembalikan ke kas daerah serta rekomendasi yang masih dalam proses, belum dipublikasikan secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah lebih transparan, mengingat APBD 2025 telah berjalan dan menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar.
Catatan Akuntabilitas
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa opini WTP bukan jaminan bebas dari permasalahan. Tingkat kepatuhan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta kemampuan mencegah pengulangan temuan justru menjadi indikator utama akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
BPK RI menegaskan bahwa tingkat penyelesaian rekomendasi akan menjadi perhatian penting dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.
Pewarta: Adi*ztc
Sumber:
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
LHP LKPD Kabupaten Kapuas Hulu TA 2024
Rakor Tindak Lanjut BPK RI Semester I Tahun 2025







____________________________________________
