Sidang lapangan gugatan tanah pertapakan part II Desa gundaling

Dairi|| tipikorinvestigasinews.id
Dimana awal tahun 2026,pada hari selasa 13 januari 2026 dilakukan sidang lapangan part 2 di desa gundaling,dusun lau pengkuruken yang di hadiri oleh hakim pengadilan beserta rombongan sidikalang yaitu ibu Nanci Saragih,pak Guntur,ibu evlyn gultom dan panitra pak yanto

Dimana dalam sidang lapangan tersebut yang dulu maston sitanggang sebagai kuasa insidentil menuntut ulang atas penggugatan tanah pertapakan atas nama nasip parulian Saragih,marudin Naibaho,dan marno naibaho di dampingi kuasa hukum nya merasa kurang puas atas putusan hakim sebelumnya,makanya mereka meninjau ulang untuk sidang lapangan part 2

Dimana dalam sidang lapangan tersebut berlangsung damai dan berjalan lancar,dan di hadiri beberapa tokoh masyarakat

Dimana setelah selesai sidang lapangan,kami dari tim media tipikor investigasi news id dairi,menanyakan tentang coretan surat jual beli mangapul galingging kepada tokoh masyarakat j.Sitanggang yg kebetulan tahun 2004 di menjabat sebagai kadus di desa gundaling dusun lau pengkurukan,di mana dalam surat tersebut ada coret moret tambahan

Dimana dalam surat tersebut kadus j.Sitanggang dan mantan kepala desa osman si hombing,mengakui menandatangaani surat jual beli mangapul galingging dan asden sitanggang,tersebut dengan luas kurang lebih 15 panggung dan tidak ada coret moret seperti surat jual beli saat ini,dimana dalam surat saat ini terdapat banyak kejanggalan,dimana dalam kejanggalan tersebut ada penambahah tulisan tangan kurang lebih 25 panggung,dimana kami cari 10 panggung lagi ungkap mantan kadus tersebut

masyarakat desa gundaling dusun lau pengkurukan cuman berharap kepada pengadilan kabupaten dairi membuat hukum yang adil dan tidak ada ke berpihakan,dimana dalam pertanyaan se orang masyarakat yg ngak ingin di sebut namanaya menegaskan ” bawa tanah pertapakan Marudin Naibaho dan anaknya marnao naibaho punya surat penyerahan tahun 1986 dan 1991 sedangkan nasip parkiran Saragih memiliki surat penyerahan tahun 1994,sedangkan surat jual beli mangapul galingging dan asden sitanggang tahun 2004 ini yg jadi pertanyaan ??,apa kita beli tanah tidak tanya kiri kanan,karna kita beli tanah tidak se perti beli anjing dalam karung”ungkapnya

kami masyarakat dusun lau pengkurukan berharap kepada tim dari pengdalin sidikang menilai sidang lapangan tersebut dengan se adil-adilnya”tambah seorang warga

(Samuel ginting)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *