PK-AS: Janji Plasma Sawit Bupati Aceh Singkil Omong Kosong, Tiga Bulan Berlalu Tanpa Nyali Eksekusi

Aceh Singkil ||tipikorinvestigasinews.id –Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) melontarkan kritik keras terhadap Bupati Aceh Singkil yang dinilai gagal total menepati janji penyelesaian kebun plasma sawit. Janji yang diumumkan secara terbuka ke publik itu kini dianggap tak lebih dari retorika politik tanpa keberanian eksekusi., Selasa {13/01/2026}

Tenggat waktu tiga bulan yang dijanjikan telah berlalu, namun hingga kini tidak terlihat satu pun langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan kewajiban perusahaan sawit terhadap masyarakat. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa komitmen tersebut hanya sebatas konsumsi media, tanpa niat nyata untuk dituntaskan.

Diketahui, pada 8 Oktober 2025 lalu, Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda secara terbuka menyatakan komitmen menyelesaikan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Bahkan, dalam forum resmi itu dijanjikan pembentukan tim terpadu guna menangani persoalan plasma sawit secara menyeluruh dan terukur.

Namun realitas berkata sebaliknya. Hingga hari ini, tim terpadu yang dijanjikan tak pernah terbentuk. Tidak ada laporan perkembangan, tidak ada transparansi data, dan tidak ada sanksi terhadap perusahaan sawit yang jelas-jelas mengabaikan kewajiban hukumnya. Pemerintah daerah memilih diam, sementara pelanggaran terus dibiarkan.

Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil sempat memanggil dan melontarkan peringatan keras kepada lima perusahaan sawit besar di hadapan publik. Sayangnya, sikap tegas tersebut berhenti di panggung seremoni.
Setelah sorotan mereda, keberanian politik pun ikut menghilang. Tidak ada langkah administratif lanjutan, apalagi penegakan hukum yang memberi efek jera.

Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menilai kegagalan menepati janji tiga bulan ini sebagai bukti lemahnya keberpihakan politik kepala daerah terhadap rakyat.

“Berani bicara di depan kamera, tapi lumpuh saat harus bertindak. Memanggil perusahaan tanpa sanksi itu sandiwara. Janji tiga bulan kini terbukti menipu harapan masyarakat Aceh Singkil,” tegas Yunus.

Menurut FMPK-AS, kewajiban kebun plasma bukan persoalan sukarela atau kemurahan hati perusahaan, melainkan perintah hukum yang mengikat. Ketika pemerintah kabupaten tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum.

Ironisnya, pembiaran ini juga berdampak serius terhadap iklim investasi di Aceh Singkil.

Ketidakpastian kebijakan, lemahnya penegakan aturan, serta ketidaktegasan pemerintah daerah justru menciptakan preseden buruk. Investor yang patuh aturan dirugikan, sementara pelanggar dibiarkan nyaman tanpa konsekuensi.

Lebih jauh, FMPK-AS menilai pemerintah daerah tampak kehilangan nyali ketika berhadapan dengan korporasi besar. Tidak ada keterbukaan data perusahaan yang patuh maupun yang membangkang. Tidak ada pelibatan masyarakat. Tidak ada langkah konkret yang mencerminkan keberanian politik dan kepemimpinan.

“Pemerintah daerah terlihat lebih takut pada perusahaan sawit daripada bertanggung jawab kepada rakyat. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi kegagalan moral dan politik yang merusak kepercayaan publik,” lanjut Yunus.

FMPK-AS mengingatkan, pembiaran berkepanjangan atas persoalan plasma sawit tidak hanya merugikan masyarakat sekitar perkebunan, tetapi juga berpotensi memperparah konflik agraria, memperlebar ketimpangan ekonomi, dan memicu instabilitas sosial. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dari dampak sosial dan politik yang akan muncul.

Atas dasar itu, FMPK-AS secara tegas mendesak Bupati Aceh Singkil untuk:
Membuka secara transparan data resmi realisasi plasma seluruh perusahaan sawit tanpa pengecualian.
Menjatuhkan sanksi administratif dan hukum kepada perusahaan yang melanggar kewajiban plasma.

Menghentikan praktik pencitraan dan membuktikan keberanian politik melalui tindakan nyata.

“Rakyat tidak butuh pidato dan janji di media. Rakyat butuh keadilan. Jika Bupati Aceh Singkil terus memilih diam, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dibela—rakyat atau korporasi?” tutup M. Yunus., {syah}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *