Publik monitoring Perkembang kinerja Aparatur Penegak Hukum Terkait Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin Dikalbar

Pontianak, tipikorinvestigasinews.id – Selasa 13 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat”Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius yang diancam pidana berat sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Masyarakat mendorong:
Aparat penegak hukum (APH)”Tangkap Bos Penampung Emas Ilegal dari Desa sampai Ke Provinsi”hal tersebut dinilai Masyarakat lucu yang Ditangkap parapekerja dilapangan sementara penampung emas tetap Mebeli dengan bebas dugaan Oknum anggota dilapangan menerima setoran kepada Oknum pelaku Penambang emas tanpa izin(PETI)

Sumber menambahkan:
Saya Bukanlah orang sepenuhnya pro terhadap aktivitas Penambang emas Tanpa izin(PETI)Tapi disisi lain saya harus menyampaikan pendapat yang Mejadi kegelisahan masyarakat selama ini,jika penertiban tersebut tumpul keatas tajam kebawah”tegas”Sumber

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum terkait PETI ke pihak berwenang,, untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban.Namun disisi lain pihak-pihak tersebut lah diduga yang di untungkan

Media lokal dan nasional seringkali meliput rilis pers dari pihak berwenang atau instansi terkait mengenai hasil penindakan PETI(DILEMA)bah film Semeton dugaan penindakan tersebut merupakan formalitas”tutup”Sumber

⚠️ Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Nv-ho,sahabat kita bersama

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *