Pertemuan Satlinmas, Kasatpol PP” Langkah Awal Menuju Pengukuhan Satlinmas

Sukabumi ,Tipikorinvestigasinews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar<span;> Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong, Kamis (22/1/2026).

Pertemuan tersebut diikuti organisasi perangkat daerah terkait, dan para kasi Trantib se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi menegaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pihak memahami proses dan tahapan pengukuhan Satlinmas. Ia menyebut, amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri mengharuskan pemerintah daerah dan desa segera menetapkan serta mengukuhkan Satlinmas.

“Ini sudah berjalan hampir enam tahun. Kalau terus ditunda, tidak akan selesai. Karena itu, kami minta agar pengukuhan Satlinmas bisa segera dilaksanakan,” ujar Kasat.

Kasat menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pemahaman dan informasi kepada Satlinmas di masing-masing desa. Sebab, sebagian besar tugas ketenteraman dan ketertiban umum berada di tingkat desa.

“Kita perlu membekali Satlinmas dengan pengetahuan dasar, terutama terkait penanganan bencana, baik kebakaran maupun nonkebakaran, serta pengawasan pembangunan di desa,” katanya.

Kasat berharap peran Satlinmas di desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Kasi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, mengatakan rakor ini digelar sebagai upaya evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Regulasi yang dievaluasi antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Selain evaluasi regulasi, rakor juga membahas persiapan pengukuhan Satlinmas tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Syf

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *