Keadilan Terpancar dari Serambi Mekkah: PT Banda Aceh Bebaskan Yakarim Munir Lembong, Putusan PN Singkil Dibatalkan

Banda Aceh | tipikorinvestigasinews.id ~ Titik terang keadilan akhirnya menyinari perjalanan panjang kasus hukum yang menjerat Yakarim Munir Lembong. Dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis (22/1/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh secara resmi menjatuhkan Putusan Lepas (Ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap Yakarim, memulihkan nama baiknya dari segala tuduhan pidana.

Putusan ini secara otomatis membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Singkil. Majelis Hakim PT Banda Aceh menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan ada, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni hubungan hukum perdata.

Yakarim Munir Lembong dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasusnya dengan PT Delima Makmur.

Kuasa hukum Yakarim, Zahrul, S.H., menyambut putusan ini dengan rasa syukur yang mendalam. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini adanya kekeliruan dalam membawa sengketa bisnis ke ranah pidana.

“Alhamdulillah, majelis hakim tingkat banding telah bertindak objektif dan jernih. Putusan ini membuktikan bahwa argumen kami dalam memori banding diterima sepenuhnya. Hubungan klien kami dengan PT Delima Makmur adalah murni perdata,” tegas Zahrul kepada awak media.

Poin-Poin Utama Putusan PT Banda Aceh:
1. Bebas dari Tuntutan: Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
2. Perintah Pembebasan: Memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
3. Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan harkat, martabat, dan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta kedudukannya.
4. Yuridis Per Menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi unsur pidana (Criminal Intent).

Yakarim Munir Lembong, yang tak kuasa membendung air mata haru, menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan masyarakat Singkil yang terus memberikan dukungan moral.

Di sisi lain, Zahrul berharap kasus ini menjadi refleksi penting bagi aparat penegak hukum agar lebih selektif dalam memproses laporan. “Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat penekan dalam persoalan perdata. Ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, kasus yang sempat menyita perhatian publik di Aceh Singkil tersebut resmi berakhir dengan pemulihan hak sepenuhnya bagi Yakarim Munir Lembong.{*}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *