Sengketa Perdata Berujung Penjara- Kuasa Hukum Nilai Terjadi Pemaksaan Pidana

 

Batam, 25 Januari 2026

Tipikorinvestigasinews.id

Penanganan hukum terhadap dr. Silvi Apriani seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi menuai sorotan serius
Perkara yang sejak awal dinilai sebagai sengketa keperdataan justru bergeser ke ranah pidana hingga berujung pada penangkapan dan penahanan, yang oleh kuasa hukum dinilai sebagai indikasi pemaksaan hukum pidana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penyidik

Kuasa hukum dr. Silvi Holpan Sundari S.H. dari Holpan Sundari Law Office menegaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dan pelapor merupakan hubungan kontraktual murni yang diikat dalam perjanjian tertulis. Tidak hanya itu, kliennya juga telah melakukan pengembalian dana secara nyata kepada pelapor sebagai bentuk itikad baik.

Sejak awal ini adalah persoalan perdata. Ada perjanjian. ada pengembalian dana Namun dalam perjalanannya justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Ini yang kami nilai sebagai bentuk penyimpangan serius dalam penegakan hukum.ujar Holpan Sundari dalam keterangan pers tertulis, Kamis (23/1/2026)

Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada substansi perkara tetapi juga cara hukum dijalankan oleh aparat Selama berbulan-bulan

sejak penetapan tersangka. pihaknya menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Ironisnya .penangkapan terhadap dr Silvi. justru dilakukan secara mendadak ketika yang bersangkutan datang ke kantor kepolisian dengan sikap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya

Penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel ini patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia Tegas Holpan
Sebagai langkah hukum

Tim kuasa hukum dr. Silvi Apriani telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukabumi. Permohonan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gunungpuyuh

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengajak masyarakat, insan pers
akademisi hukum, serta pemerhati keadilan untuk turut mengawal proses hukum ini secara terbuka, kritis, dan objektif.
Kasus ini bukan hanya menyangkut satu orang. Ini adalah cermin bagaimana hukum ditegakkan. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan, melainkan harus menjadi sarana keadilan yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat. pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, permohonan praperadilan ini tercatat dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

*Erwin

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *