Ketapang,Tipikorinvestigasinews.id–
Senin 02 Februari 2026-Provinsi Kalimantan Barat.
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ketapang ini menjadi penentu apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh Polres Ketapang.Sudah sesuai dengan KUHAP atau memang terdapat unsur salah sasaran (error in persona).
Inti Gugatan:
Kuasa hukum dari Lawyer Muda & Rumah Hukum Indonesia menyatakan bahwa. Penetapan tersangka terhadap Ajang dan Tesen tidak memenuhi syarat dua alat bukti, yang sah dan mengklaim adanya pengakuan dari pelaku asli.
Dugaan Pelanggaran: Penangkapan tersebut dinilai cacat formil karena mengabaikan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi kunci yang menunjukkan.Kedua warga tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian di lahan PT.USP.
Dampak Sosial:
Kasus tersebu menarik perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur (Tesen,17 tahun).
Dan memicu desakan agar Oknum Kepolisian lebih teliti dalam menangani konflik di area perkebunan.
Isu mengenai penangkapan Tesen (17 tahun), seorang remaja yang terlibat dalam kasus hukum,publik menyoroti tantangan krusial.Dalam keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH),untuk menunjukkan akuntabilitas. Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur menuntut,perlakuan khusus sesuai undang-undang.
Rusliyadi,SH.Kuasa Hukum Tesen (Remaja 17 Tahun)”menegaskan”.
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatiannya dan hukum meliputi:
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, anak berusia 17 tahun wajib mendapatkan prosedur khusus.
Seperti upaya diversi (penyelesaian perkara di luar proses peradilan) dan penahanan yang hanya dilakukan,sebagai upaya terakhir (last resort).Prihal tersebut disampaikan Rusliyadi,SH.,Kepada Warta Humas Redaksi media TipikorInvestigasi News, pada 00 Februari 2026,jam 18.00 WIB dini hari.
Akuntabilitas APH:
Masyarakat menuntut transparansi untuk memastikan tidak ada,kekerasan atau pelanggaran prosedur.Selama proses penangkapan dan pemeriksaan.Publik pun turut medesak pihak (KPAI),pengawasan sering dilakukan oleh lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi”Ujar”Rusliyadi,SH.
Hak pendampingan sebagai anak di bawah umur.Tesen berhak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis guna menjaga kesehatan mental,serta integritas kesaksiannya selama proses hukum berlangsung.
Isu ini mencerminkan tingginya ekspektasi publik agar negara tidak hanya fokus pada pemidanaan.Tetapi juga pada rehabilitasi dan keadilan yang ramah anak demi masa, depan individu yang bersangkutan,tutup Rusliyadi.SH.
Hingga berita ini diterbitkan,
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News.id.Masih menunggu Pres rilis atau tanggapan resmi dari Polres Ketapang.Terkait dugaan tuduhan salah tangkap tersebut.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber:Kuasa Hukum Tesen 17(Rusliyadi, SH.).







____________________________________________
