Tangerang Selatan,Tipikorinvestigasinews.id–
05 Februari 2026.Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers diruangan humas, dipimpin oleh AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Narkoba. Konferensi pers ini mengungkap hasil penangkapan dan pengembangan kasus pengedar narkoba yang bermula dari pengungkapan kasus di Polsek Serpong pada 28 September 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita 2 kilogram lebih sabu dan 32.000 butir obat jenis golongan G dari pelaku berinisial MW. Atas laporan masyarakat Serpong, polisi berhasil memutus mata rantai narkoba dan menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa.

AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
(Penulis Nasrullah Divisi intelejen nasional).







____________________________________________
