Aceh Singkil | tipikorinvestigasiNews.id ~ Suasana Sidang Paripurna di Gedung DPRK Aceh Singkil berlangsung dinamis pada Senin (2/3). Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, hadir langsung untuk memberikan jawaban komprehensif atas Hak Interpelasi yang diajukan oleh legislatif terkait sejumlah kebijakan strategis pemerintah daerah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRK, H. Amaliun Pohan, ini menjadi panggung transparansi publik setelah sejumlah anggota dewan, termasuk Warman, melontarkan kritik tajam mengenai pengelolaan dana bantuan Presiden serta kebijakan internal pemerintah.
1. Transparansi Dana Bantuan Banjir Rp4 Miliar
Menjawab sorotan tajam terkait dana bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar untuk korban bencana 2025, Bupati Oyon menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai regulasi ketat. Dana tersebut dialokasikan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) setelah adanya penetapan Status Tanggap Darurat melalui Keputusan Bupati Nomor 300.2.3/316/2025.

“Setiap rupiah yang keluar harus melalui Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang diverifikasi ketat oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Bendahara Umum Daerah,” tegas Bupati.
2. Sekolah Rakyat: Investasi Memutus Rantai Kemiskinan
Salah satu poin krusial yang dipaparkan adalah Program Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif berbasis asrama untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Program ini merupakan pengejawantahan Visi ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto dan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2025.
Target: 100 siswa (SD & SMP) dari data DTKS.
Fasilitas: Pendidikan gratis, asrama, dan kebutuhan dasar penuh.
Progres Lahan: Pembangunan di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, saat ini dalam tahap administrasi akhir di BPN setelah sempat terkendala bencana alam di akhir 2025.
3. Penataan ASN dan Reformasi Birokrasi
Bupati juga mengklarifikasi isu rangkap jabatan (Plt/Plh) di sejumlah SKPK. Ia memastikan bahwa penunjukan tersebut telah diaudit langsung oleh Tim Pengawasan BKN RI pada September 2025 dan dinyatakan sesuai dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021.
“Kekosongan terjadi karena pensiun dan mutasi. Kami jadwalkan Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan) JPT Pratama pada Maret 2026 ini, segera setelah anggaran disahkan,” ungkapnya.
4. Sengketa HGU dan Perlindungan Sempadan Sungai
Terkait isu agraria, Pemerintah Kabupaten berkomitmen mendorong perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajiban plasma (kebun masyarakat) minimal 20%. Bupati juga menegaskan dukungannya terhadap perlindungan ekologi dengan mengusulkan pengeluaran area sempadan sungai dari sertifikat HGU perusahaan sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
5. Dinamika APBK 2026: Dampak Penurunan Dana Transfer
Bupati mengakui adanya keterlambatan rancangan APBK 2026. Hal ini disebabkan oleh penurunan signifikan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat berdasarkan surat Kemenkeu per 23 September 2025.
“Terjadi penurunan anggaran yang sangat drastis, sehingga kami harus melakukan penjadwalan ulang seluruh program SKPK agar tetap memprioritaskan urusan wajib dan pelayanan publik,” jelas Oyon. Ia mengajak DPRK untuk segera merampungkan pembahasan demi kemaslahatan masyarakat.
Pesan Persatuan
Menutup penjelasannya, Bupati Safriadi Oyon mengajak seluruh elemen legislatif untuk menanggalkan ego sektoral. Mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 2, ia menekankan bahwa interpelasi adalah instrumen untuk meluruskan kebijakan, bukan untuk memecah belah.
“Perbedaan pandangan adalah warna dalam demokrasi. Mari kita jadikan ini jembatan untuk membangun Aceh Singkil yang lebih maju dan berkeadilan,” pungkasnya.{*}
Reporter Aceh Singkil: Khalikul Sakda.







____________________________________________
