Ketapang ,tipikorinvestigasinews.id-Rabu 25 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Praktik Pertambangan Emas”Dugaan’Tanpa Izin (PETI) di Desa Belanai, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang,
mencuat ke publik dengan dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa dan” indikasi Dugaan “pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat. Hingga Maret 2026,
aktivitas tersebut dilaporkan masyarakat berlangsung secara terbuka dan telah merusak ekosistem lingkungan sekitar.
Dugaan Keterlibatan Oknum Desa:
Oknum Kepala Desa Belanai diindikasikan terlibat langsung dalam operasional tambang diduga ilegal tersebut. Kasus serupa mengenai keterlibatan aparat desa dalam aktivitas PETI juga sempat menjadi sorotan di wilayah lain di Indonesia sebagai bagian dari penyalahgunaan wewenang.
Indikasi dugaan Pembiaran Hukum: Masyarakat menuding adanya pembiaran dari pihak Polsek Jelai Hulu karena aktivitas penambangan yang diduga ilegal dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya penindakan tegas selama periode yang cukup lama
laporan aduan masyarakat yang disampaikan melalui media Tipikor Investigasi News Id terkait dugaan kejahatan lingkungan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Maret 2026.
LAPORAN INVESTIGASI: DAMPAK MASIF TAMBANG ILEGAL
Tambang emas dugaan tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara masif telah menimbulkan dampak serius di wilayah tersebut:
Kerusakan Lingkungan: dilaporkan Warga Setempat Hutan dan lahan rusak parah.Krisis Sosial-Ekonomi:di duga Masyarakat kehilangan akses air bersih dan mata pencaharian tradisional.Potensi Konflik: Meningkatnya ketegangan sosial di masyarakat.
PERTANYAAN PUBLIK (OPEN QUESTION)
Masyarakat menuntut jawaban atas dugaan pembiaran yang terjadi:
Mengapa tambang diduga ilegal ini bisa beroperasi secara terbuka?
Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas ini?
Jika mengetahui, mengapa tidak ada tindakan konkret?
Apakah ada pihak yang dilindungi oleh aparat?
TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT
Masyarakat mendesak tindakan segera:
Kapolres Ketapang & Polda Kalbar: Melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas.
Propam Polri: Memeriksa dugaan pembiaran oleh aparat Polsek Jelai Hulu.Inspektorat Daerah: Memeriksa dugaan keterlibatan Kepala Desa Belanai.
Publik mendesak Penegakan Hukum: Transparan, terbuka, dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku dan pemodal sebagaimana Diatur (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana aktor intelektual atau orang yang membantu melancarkan aksi kejahatan
PERINGATAN KERAS & TINDAK LANJUT
Pembiaran terhadap kejahatan tersebut adalah pelanggaran serius.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, aduan akan ditingkatkan ke:
Tingkat Pusat (Mabes Polri/KLHK/Komnas HAM).
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Warta :Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Aduan masyarakat pada Selasa 24/3/26.Jam.14.56 Waktu Setempat,







____________________________________________
