Luwu,Tipikorinvestigasinews.id–
Dugaan intervensi dalam pengadaan buku sekolah kembali mencuat setelah sejumlah kepala sekolah mengungkap adanya pola tertentu dalam distribusi dan penawaran buku oleh pihak penerbit. Praktik ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, terdapat indikasi bahwa proses pengadaan buku tidak sepenuhnya berjalan independen di tingkat sekolah. Sejumlah kepala sekolah mengaku menerima kunjungan dari pihak penerbit besar seperti PT Intan Pariwara dan PT Erlangga. Pemilihan penyedia disebut didasarkan pada pertimbangan harga, namun terdapat pernyataan yang mengindikasikan adanya mekanisme tidak tertulis.
“Kalau di sini ada dua penerbit yang datang, PT Intan Pariwara dan PT Erlangga. Kami pilih yang lebih murah,” ujar salah satu kepala sekolah.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan penerbit lain menawarkan produk secara langsung ke sekolah, ia menyiratkan adanya jalur koordinasi tertentu.
“Ibaratnya kita datang ke rumah orang, mereka itu tuan rumah. Jadi sebaiknya permisi dulu lewat kepala dinas dan korwil,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya peran pihak dinas atau koordinator wilayah dalam mengatur akses penerbit ke sekolah, meskipun belum ada bukti konkret yang menguatkan adanya intervensi langsung.
Sementara itu, kepala sekolah lain menyebut bahwa pemilihan penerbit dilakukan berdasarkan kebiasaan dan hasil kesepakatan internal bersama komite sekolah.
“Ini memang langganan kami sejak dulu, dan itu berdasarkan hasil rapat dengan komite sekolah,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pengadaan buku dilakukan melalui zona distribusi tertentu, yakni zona 3, dengan memilih penerbit PT Erlangga.
Di sisi lain, temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan kualitas dan identitas buku antar jenjang pendidikan. Pada tingkat SMP, buku yang beredar dilaporkan memiliki identitas jelas, termasuk logo dan ciri khas tertentu. Namun, pada tingkat SD ditemukan buku tanpa identitas penerbit yang rinci, bahkan diduga menggunakan material kertas yang tidak sesuai standar. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penggandaan buku yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Isu lain yang mencuat adalah dugaan adanya pemberian fee dari pihak penyedia buku kepada oknum kepala sekolah dalam proses pengadaan. Besaran fee yang beredar di kalangan sumber disebut berkisar antara 10 hingga 25 persen dari total belanja buku. Namun, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Secara hukum, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, atau jasa yang diterima karena jabatan dan berhubungan dengan kewenangan. Jika terbukti tidak dilaporkan atau tidak memiliki dasar yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat membantah adanya intervensi dari pihaknya.
“Kami di dinas tidak pernah mengintervensi sekolah terkait pendistribusian buku. Kami mempersilakan semua penerbit untuk berkomunikasi langsung dengan sekolah, dan kami juga memberikan kebebasan kepada sekolah untuk menentukan mitra kerja sama,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan dinas menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola pengadaan buku di daerah tersebut.
Sejumlah pihak mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama inspektorat daerah melakukan audit dan penelusuran mendalam guna memastikan tidak adanya praktik menyimpang. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penerbit terkait dugaan yang berkembang. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan guna memastikan fakta dan kejelasan informasi di lapangan.
(Penulis: Rusding Investigasi Nasional).







____________________________________________
