Imigrasi Batam Lakukan Pendalaman Dugaan Penerimaan di Luar Ketentuan di TPI Batam Center

Batam, 29 Maret 2026-tipikorinvestigasinews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan penerimaan di luar ketentuan oleh oknum petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Batu Ampar oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, serta tim Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemberitaan tersebut pertama kali muncul melalui unggahan akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026 yang menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada Warga Negara Asing (WNA) saat proses pemeriksaan keimigrasian. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kejadian dialami oleh Warga Negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan Warga Negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Batam telah melakukan berbagai langkah klarifikasi dan pendalaman. Imigrasi Batam berkoordinasi melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menghubungi pihak @mothershipsg guna membantu penelusuran identitas pelapor. Selain itu, Imigrasi Batam juga telah menghubungi akun @mothershipsg melalui pesan langsung (DM) untuk meminta informasi lebih rinci terkait kronologi kejadian dan identitas pihak yang terlibat. Namun hingga saat ini, belum diperoleh jawaban dari akun tersebut.

Imigrasi Batam juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran SOP tersebut dengan dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA Myanmar berinisial NAY, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026, memang terdapat pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terkait WNA berinisial AC, hingga saat ini belum ditemukan data perlintasannya dalam sistem.

Saat pemeriksaan kedatangan, petugas konter mengarahkan NAY ke ruang pemeriksaan lanjutan (ruang asisten supervisor) karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal. Dalam proses menunggu selama kurang lebih satu jam, diketahui adanya agen perjalanan berinisial AS yang meminta bantuan kepada petugas imigrasi untuk membantu penyelesaian masalah WN Myanmar tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa agen perjalanan AS meminta sejumlah uang sebesar 250 SGD kepada WNA Myanmar NAY tanpa sepengetahuan asisten supervisor. Dari jumlah tersebut, kemudian diserahkan sebesar 150 SGD kepada asisten supervisor.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh yang dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif terhadap oknum yang diduga terlibat.

Imigrasi Batam menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka terhadap oknum tersebut akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa Imigrasi Batam akan terus melakukan perbaikan dan tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar. Hal ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dicanangkan dalam 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.

Imigrasi Batam juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar dapat menyampaikannya melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi Batam, yakni melalui email: pengaduankanimbatam@gmail.com, nomor WhatsApp pengaduan 08117002019, serta pesan langsung (DM) akun Instagram @imigrasibatam.
Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan setiap proses pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

# imigrasi Batam :kaperwil Kepri Erwin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *