Polsek Sekupang Ungkap Penipuan Penukaran Uang THR, 13 Korban Alami Kerugian Rp112 Juta

Batam 31/03/2026 Tipikorinvestigasinews.id  Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp112.100.000. Seorang tersangka berinisial S.P. berhasil diamankan pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

Kapolsek Sekupang melalui rilis Humas Polresta Barelang, Selasa (31/03/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penukaran uang THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H., setelah menerima dua laporan polisi dari pelapor berinisial HSW (25) dan RH (39). Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku beserta modus operandi yang digunakan.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau Blok D4 No. 11, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Aksi pelaku kemudian berlanjut pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB di Kantor Camat Sekupang.
Dalam aksinya, tersangka S.P. menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 kepada para korban untuk kebutuhan pembagian THR. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan ke rekening yang telah ditentukan, dengan janji uang pecahan baru akan diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026.
Namun setelah uang ditransfer, tersangka tidak menepati janjinya. Uang penukaran tidak pernah diserahkan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi oleh para korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 13 orang, terdiri dari individu maupun pelaku usaha. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp112.100.000 yang berasal dari berbagai transaksi melalui rekening berbeda.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bahwa tersangka berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas.
Hingga akhirnya, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja. Tim yang dipimpin IPDA Riyanto, S.H., M.H. langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan dalam praktik penipuan tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polsek Sekupang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penukaran uang tidak resmi, khususnya menjelang hari raya. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.

#humas Polresta barelang: kaperwil Kepri Erwin

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *